Jakarta, Harian Umum - Al Arabiya mengklaim bahwa pada Senin (25/5/2026), pihaknya memperoleh salinan draf akhir nota kesepahaman pendahuluan antara Amerika Serikat dan Iran.
"Kedua pihak telah mencapai kerangka kerja pemahaman awal," katanya dikutip Selasa (26/5/2026).
Dari data yang disajikan, ada 14 poin dalam nota kesepahaman tersebut, selengkapnya sebagai berikut:
1. Perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari, dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama
2. Pembukaan kembali Selat Hormuz untuk navigasi internasional, menjamin kebebasan lalu lintas kapal dagang dan kapal tanker minyak tanpa biaya transit tambahan, dengan pihak Iran berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah teknis dan keamanan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan navigasi, termasuk penghapusan ranjau dan rintangan maritim sesuai dengan pengaturan yang disepakati
3. Memungkinkan Republik Islam Iran untuk melanjutkan penjualan dan ekspor minyak dalam kerangka pemahaman sementara yang disepakati oleh kedua pihak
4 Kelanjutan negosiasi mengenai program nuklir Iran selama periode de-eskalasi, dengan tujuan mencapai pemahaman jangka panjang mengenai kegiatan nuklir, mekanisme pemantauan, dan komitmen bersama
5. Sebagai imbalannya, Amerika Serikat berkomitmen untuk melonggarkan pembatasan di pelabuhan Iran dan memberikan pengecualian sanksi tertentu untuk memungkinkan Iran mengekspor minyak dan melanjutkan kegiatan komersial dan ekonomi tertentu
6. Pertimbangan akan diberikan untuk menangguhkan atau melonggarkan beberapa sanksi terkait dengan Sektor minyak Iran secara bertahap, sesuai dengan implementasi kesepahaman dan komitmen bersama.
7. Pentingnya mengakhiri operasi militer dan de-eskalasi di semua front regional, termasuk arena Lebanon, akan ditekankan, bersamaan dengan upaya untuk membangun de-eskalasi regional yang komprehensif.
8. Jangka waktu 30 hari akan dialokasikan untuk melaksanakan prosedur teknis dan logistik terkait pemulihan kebebasan navigasi di Selat Hormuz dan pencabutan pembatasan maritim yang relevan.
9. Jangka waktu 60 hari akan ditetapkan sebagai kerangka waktu awal untuk negosiasi mengenai program nuklir Iran.
10. Sebagian aset dan dana Iran yang dibekukan akan dilepaskan selama fase pertama pelaksanaan kesepahaman ini, sesuai dengan mekanisme keuangan yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
11. Menegosiasikan mekanisme dan jadwal pelepasan aset Iran yang dibekukan yang tersisa selama fase negosiasi selanjutnya.
12. Upaya akan dilakukan untuk memulihkan lalu lintas maritim dan jumlah kapal yang melintasi Selat Hormuz ke tingkat sebelum eskalasi dalam jangka waktu tidak melebihi 30 hari. Republik Islam Iran menegaskan komitmennya terhadap hak kedaulatannya terkait Selat Hormuz sesuai dengan hukum internasional, dengan pemahaman bahwa pengaturan rinci yang relevan akan dibahas dalam negosiasi teknis selanjutnya (Poin ini masih dalam pembahasan antara kedua pihak).
13. Para pihak akan berupaya secara bertahap mencabut pembatasan dan tindakan terkait blokade angkatan laut dalam jangka waktu 30 hari, sesuai dengan komitmen bersama dan mekanisme verifikasi yang disepakati.
14. Kedua pihak terus membahas pengaturan keamanan dan militer terkait kehadiran militer AS di sekitar Iran dalam kerangka negosiasi yang sedang berlangsung (Poin ini tetap menjadi poin perselisihan antara kedua pihak).
(man)







