Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menyiapkan regulasi untuk warga yang hendak keluar - masuk wilayah Kepulauan terkait larangan mudik lebaran kali ini.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, izin keluar-masuk harus diperketat dengan syarat, siapa saja yang boleh keluar-masuk.
"Salah satunya, menunjukkan surat tugas, rekomendasi kesehatan atau surat keterangan dari kelurahan terkait mudik lebaran," ujarnya, usai rapat teleconference laporan Gugus Tugas COVID-19 dengan Gubernur DKI Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, pembuatan regulasi tersebut akan dilakukan secepatnya, demi menjaga pulau tetap aman dari penyebaran virus corona dan menekan angka pertambahan pasien positif.
"Kita minta petugas gugus tugas pulau aman gencar sosialisasi standar kesehatan, memperketat pengawasan dermaga dan aktivitas warga untuk mencegah virus corona," tegasnya.
Di ketahui warga 4 orang P.1000 terdampak virus covid -19 dan telah dinyatakan sehat menjadi motivasi untuk mencegah penyebaran virus corona dan memperketat pergerakan warga di semua pulau permukiman.
“Kita harus mewujudkan Kepulauan Seribu aman dari penyebaran virus corona"katanya.







