Jakarta, Harian Umum - PD Pasar Jaya mengklaim, pembangunan Hotel KYRIAD di Blok B Pasar Cipete Utara, Jakarta Selatan, telah sesuai prosedur.
"Lokasi Hotel Pasar Cipete Utara yang saat ini sedang berlangsung pembangunannya, dinilai sudah sesuai prosedur karena tempat tersebut awalnya adalah tempat usaha eks billiard yang telah dibatalkan hak pemakaian tempat usahanya," ujar Amanda Gita, asisten Humas PD Pasar Jaya, melalui keterangan tertulis kepada harianumum.com, Senin (8/1/2018) malam.
Ia menambahkan, keberadaan tempat usaha tersebut dinilai memiliki potensi yang cukup besar untuk optimalisasi pendapatan, sehingga disewa dan dikembangkan sebagai fasilitas penunjang oleh pihak ketiga untuk kegiatan hotel.
"Lagipula kegiatan konstruksi yang saat ini dilakukan di sana bukanlah membangun gedung baru, melainkan renovasi pasar tersebut untuk tempat usaha baru, yaitu hotel. Pasar tersebut juga sampai saat ini masih aktif digunakan untuk kegiatan perdagangan oleh pedagang," imbuhnya.
Amanda juga menyebut, pembangunan hotel tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, dimana izin yang diberikan Pemda kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
"Keberadaan hotel di dalam pasar tersebut juga tidak memerlukan persetujuan pedagang sebagaimana dimaksud pasal 13 Perda No 3 Tahun 2009 karena hotel tersebut hanya direnovasi, (dan hanya melakukan) perubahan tata ruang serta desain peruntukan tempat usaha. Peruntukan tempat usahanya pun sesuai pasal 4 Perda No 3 Tahun 2009 (karena) telah ditetapkan administrasi yang diperlukan adalah persetujuan/penetapan direksi PD Pasar Jaya," imbuhnya lagi.
Karena alasan-alasan tersebut, Amanda menyatakan dapt disimpulkan bahwa Hotel Pasar Cipete telah sesuai zonasi yang ditetapkan dan pihak pengelola hotel telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan pengurusan perizinan yang berlaku, maka kewenangan penerbitan izin teknis dan operasional hotel sepenuhnya merupakan otoritas gubernur, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari pedagang," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi Pasar (Koppas) Cipete Utara dan warg Cipete Utara, Jakarta Selatan, meminta bantun DPRD DKI Jakarta agar izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel KYRIAD dibatalkan.
Pasalnya, IMB hotel di Blok B Pasar Cipete Utara itu ditengarai cacat prosedur dan keberadaannya di pasar tersebut telah membuat para pedagang mati perlahan-lahan, dan bahkan ada yang telah gulung tikar.
Permintaan itu disampaikan, Rabu (3/1/2018), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Berdasarkan IMB yang pada 1985, lahan Pasar Cipete Utara yang seluas sekitar 6.300 m2, adalah untuk pasar yang terdiri dari empat blok, yakni Blok A, B, C dan D," ujar Ketua Koppas Cipete Utara, Asnawi.
IMB untuk Hotel KYRIAD diterbitkan pada 1 Februari 2016 oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPST) Pemkot Jakarta Selatan dengan nomor 2/8.1/31.74/-1.785.51/E/2016.
IMB itu, katanya, tidak ditembuskan ke Kelurahan Cipete Utara maupun ke Kecamatan Kebayoran Baru, sehingga lurah maupun camat tak tahu menahu soal pembangunan hotel tersebut.
Tak hanya itu, pembangunan hotel pun tidak disosialisasikan kepada Koppas maupun pedagang. Padahal bab VII pasal 13 ayat (2) huruf E Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar, dinyatakan "Bahwa setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana pembangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha, harus paling kurang 60% pedagang eksisting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis di atas materai".
"Karena itu kami nyatakan bahwa keluarnya IMB itu cacat prosedur, juga karena melanggar Perda No 3 ini," tegas Asnawi.
Ia bahkan mengatakan, saat pembangunan hotel akan dilakukan, PD Pasar Jaya juga melakukan kebohongan karena mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3668 yang ditandatangani Kepala Pasar Cipete Utara Marudut Sihombing.
"Dalam surat itu disebutkan kalau Blok B lantai 2 dan 3 akan direnovasi mulai Mei 2016 hingga Desember 2016, namun ternyata yang dibangun hotel," tegasnya.
Asnawi mengaku, sejak hotel itu ada, pedagang di Pasar Cipete Utara mengalami dampak buruk berupa merosotnya pelayanan dan pengelolaan pasar oleh PD Pasar Jaya, sehingga konsumen merosot tajam, dan omset menurun drastis.
Musibah ini masih ditambah oleh adanya dugaan kalau PD Pasar Jaya memelihara pedagang kaki lima (PKL) dengan objek dagangan 90% sama dengan yang dijual pedagang pasar eksisting, sehingga para pedsgang pun satu demi satu bertumbangan.
"Karena itu, Pak, kami minta IMB hotel itu dicabut. Kami juga akan menuntut ganti rugi selama 30 tahun karena lahan Pasar Cipete Utara merupakan pasar rakyat. Luasnya hanya 3.300 m2. Lalu pada1975 hingga 1985, warga kembali membebaskan 3.000 m2, sehingga sekarang total luas 6.300 m2. Tapi bangunan memang Pemprov DKI yang buat," katanya.
Terkait adanya konflik ini, Amanda mengaku telah pernah diupayakan untuk dicarikan solusi.
"Sebelunya telah dilakukan upaya dari PD Pasar Jaya untuk mencari solusi permasalahan ini, di antaranya dengan melakukan pembahasan bersama dengan koperasi pedagang pasar Cipete dan pihak terkait," katanya. (rhm)