Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Beleid baru ini mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus yang bertugas melakukan aktivitas ekspor komoditas tersebut.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia mengeklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Menurut dia, mekanisme itu akan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor nasional.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.
Presiden ke-8 RI itu menjelaskan,
BUMN yang menjadi eksportir tunggal itu dibentuk oleh Danantara Indonesia, dan bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Terpisah, Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan BUMN itu merupakan bagian dari implementasi PP yang baru diterbitkan pemerintah.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Nanti dijelaskan lebih lanjut,” kata Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Sedang Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani menyebut pembentukan DSI dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Nah, oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.
Dia mengatakan, pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing selama ini masih tinggi dalam perdagangan komoditas Indonesia.
“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” katanya. (man)


