Jakarta, Harian Umum - Petisi 100 meminta aparat penegak hukum mengusut dan.menyidik kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin Indonesia sejak 2014.
Permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap dan tuntutan yang dibacakan dalam acara "Kebulatan Tekad; Lengserkan & Adili Presiden Joko Widodo, Lawan Politik Dinasti dan Pemilu Curang" yang diselenggarakan Badan Pekerja (BP) Petisi 100 di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Ada lima pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Petisi 100, yang dalam acara dibacakan Marwan Batubara. Berikut pernyataan dan tuntutan Petisi 100 selengkapnya:
1. Mengutuk keras perilaku Joko Widodo yang telah menginjak-injak demokrasi dan menggantinya dengan politik penghalalan segala cara pro-oligarki dan bahkan pro-monarki. Rezim ini telah merendahkan marwah bangsa Indonesia melalui pentasbihan diri Presiden Joko Widodo sebagai figur yang dainggap ingin terus mencengkeram kekuasaan.
2. Mendesak Joko Widodo, demi kebaikan diri dan keluarga, serta demi tegaknya mahwah bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral Pancasila dan hukum, agar segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai presiden RI. Sebagian besar rakyat kini sudah tidak lagi memiliki kepercayaan dan harapan kepada Joko Widodo.
3. Mendesak DPR agar segera memulai proses pemakzulan Jokowi atas perbuatan yang dikualifikasi melanggar hukum dan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pengabaian DPR menjadi bukti atas mandul dan berkhianatnya DPR pada aspirasi rakyat. Partai-partai pendukung rezim tiranik dan monarkis yang tersendera kasus dugaan korupsi tidak layak dipilih rakyat!
4. Kepada lembaga penegak hukum agar mengusut dan menyidik berbagai dugaan korupsi dan pelanggaran HAM berat Joko Widodo, serta menindaklanjuti dengan serius laporan masyarakat atas kejahatan Nepotisme yang dilakukan Jokowi dan Keluarga, terutama yang melanggar Pasal 22 UU No.28/1999 dan TAP MPR No.11/1998 yang masih berlaku.
5. Mengajak seluruh elemen perjuangan dan rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan dan pembangkangan atas perbuatan curang rezim Joko Widodo dalam Pilpres 2024. Menolak keras pasangan haram yang didukung dan direkayasa oleh Istana melalui KKN yang melibatkan Lembaga Yudikatif, MK dan sejumlah Partai yang tersendera kasus dugaan korupsi, yaitu Prabowo-Gibran. Rezim oligarkis secara brutal telah mencederai amanat reformasi, konstitusi, dan hukum, serta azas-azas moral berupa kebenaran, kejujuran, transparansi dan keadilan.
Acara ini antara lain dihadiri beberapa tokoh Petisi 100, yakni Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto,, Letjen (Purn) Soenarko, Mayjen TNI Purn. Deddy S. Budiman l, ekonom Anthony Budiawan, Marwan Batubara. HM Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan. Eggi Sudjana, HM Mursalin, KH. Sukri Fadholi, Tito Roesbandi, dll.
Ada sekitar 200 tokoh yang hadir, yang berasal dari berbagai elemen perjuangan rakyat lainnya, seperti Addie Massardi dari Timnas AMIN, Beathor Mulyadi dari TPN Ganjar-Mahfud, Dr. Taufik Bahaudin dari UI Watch, dan beberapa guru besar dari UNPAD dan IPB.
Selain itu hadir juga hadir beberapa tokoh aktivis emak-emak, buruh dan perwakilan BEM. Juga hadir Meidiana Datuk dari FBB, Hendrazon (Ketua APTSI), Muchlis (Ketua GPII), dan A. Denny (Kami Jambi).
Dalam pernyataannya, tokoh-tokoh itu menilai dosa politik Joko Widodo sudah terlalu banyak, berupa pelanggaran HAM, penghianatan negara, menginjak-injak Konstitusi, memelihara dan memanfaatkan budaya korupsi, menggadaikan negara kepada oligarki dan RRC, jor-joran pinjaman luar negeri serta membangun dinasti politik.
"Dosa politik Joko Widodo berhimpitan dengan pelanggaran hukum sacara kasat mata," kata Petisi 100 seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya.
Organisasi yang senantiasa menggaungkan "Makzulkan Jokowi" ini mengajak rakyat Indonesia agar tidak membiarkan perilaku sewenang-wenang Joko Widodo beserta dinasti dan kroninya, yang tergabung dalam oligarki kekuasaan yang didukung oleh RRC.
"Rakyat harus mulai melakukan desakan, perlawanan dan pembangkangan, sehingga dapat memberi efek kejut bagi perubahan politik Indonesia ke depan. Joko Widodo dinilai sebagai penyakit berbahaya dengan daya rusak dahsyat yang akan menghancurkan bangsa dan NKRI," tegas petisi 100.
Petisi 100 juga mengingatkan seluruh elemen perjuangan untuk bergerak bersama guna memakzulkan, memproses hukum serta menghentikan segala upaya jahat rezim dinastik-oligarkis, perusak demokrasi dan konstitusi yang telah perampas daulat rakyat. (rhm)







