Jakarta, Harian Umum -- Polri mengumumkan telah memeriksa 19 saksi untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta , Sabtu (8/7/2023).
Ia menyebut, dua dari 19 saksi yang diperiksa merupakan orang yang melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
Keduanya melapor pada 23 dan 27 Juni 2023.
Selain pelapor, 17 saksi yang diperiksa antara lain merupakan ahli, yakni ahli agama, sosiolog dan ahli bahasa.
Dari pemeriksaan itu, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, dan bukti itu telah diserahkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri.
"Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran Islam yang menyimpang, antara lain karena diduga mencampuradukkan ajaran Islam dengan Yahudi, dan mengajarkan salat dengan shaf yang renggang, serta mencampurkan perempuan dan laki-laki saat salat Idul Fitri pada April lalu, sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Buntutnya, pada 23 Juni 2023 Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung dengan tuduhan menistakan agama Islam. Laporan itu diregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah tersebut dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023). (man)






