Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang itu merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada pelaku industri kelapa sawit.
Seperti diketahui, CPO merupakan bahan mentah pembuat minyak goreng
Presiden tiba di Kejagung sekitar pukul 10.51 WIB dengan didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Uang yang akan diserahkan kepada negara itu diperlihatkan kepada Presiden dengan cara ditumpuk dengan rapih di lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 yang tumpukannya mencapai sekitar 2 meter, nyaris menyentuh plafon lobi utama Kejagung, dan deretannya memenuhi seisi ruangan.
Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut terdapat tulisan tentang jumlah nominalnya, yaitu Rp13.255.244.538.149 atau Rp13,2 triliun.
Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengakui kalau uang yang diperlihatkan tidak mencapai Rp13,2 triliun
"Kalau Rp 13 triliun kami (tampilkan semua), mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi, ini sekitar Rp 2,3 triliun," katanya.
Total kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun, namun hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.
Dalam kasus ini ada tiga perusahaan yang terbukti terlibat, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan anak perusahaan PT Permata Hijau Group.
Ketiga korporasi itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun), sementara PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).
PT Musim Mas sejauh ini telah menyerahkan uang epngganti senilai Rp1.188.461.774.662,2 kepada Kejagubg, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26. (rhm)