Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), memeriksa Roy Suryo , Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassauma (RRT) sebagai tersangka kasus fitnah, pencemaran nama baik dan editing serta manipulasi data secara digital terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ketiganya datang sekitar pukul 9.30 - 10.00 WIB, dan langsung memasuki ruang penyidik.
Kedatangan RRT disertai puluhan tokoh dan aktivis yang di antaranya berasal dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI). Kedua Ormas ini didominasi kaum emak-emak.
Tokoh yang nampak hadir di antaranya mantan Komandan Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, Refly Harun, Subhan Palal (pengacara yang mengugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus), dan Kolonel TNI (Purn) Muhammad Nur Syam.
Hadir pula saah satu tersangka kasus ijazah Jokowi yang lain, yakni Rustam Effendi.
Dalam pernyataannya. Marwan dan Refly mengeritik keras penetapan tersangka RRT dan lima orang lainnya oleh Polda Metro Jaya.
Refly mengatakan, penetapan RRT sebagai tersangka sangat tidak layak, karena yang dilakukan ketiga tersangka adalah meneliti dokumen publik.
Ia bahkan mengatakan, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi negara barbar, negara yang tidak punya peradaban.
"Penetapan status tersangka untuk RRT ini sangat tidak layak. Bayangkan, orang yang punya martabat, pendidikan, akan tetapi ditersangkakan karena berpendapat dan melakukan oenelitian. Kan ini negara barbar negara yang tidak berperadaban," katanya.
Pakar Hukum Tatanegara ini mengingatkan bahwa yang dilakukan RRT dengan meneliti ijazah Jokowi adalah tindakan untuk memberikan hak publik untuk tahu akan informasi, dan itu dilindungi pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk memperoleh menyebarkan informasi adalah hak konstitusional dan hak asasi manusia.
"Jadi, kalau kita melakukan penelitian mengenai ijazah mantan pejabat publik, mantan presiden, itu bukan hal terlarang karena dokumen itu sudah terbuka untuk publik, karena dokumen itu sudah digunakan untuk jabatan publik," katanya.
Jadi, sambung Refly, karena ijazah itu bukan dokumen privat, siapapun bisa meneliti ijazah tersebut, baik tentang keaslian maupun ketidakasliannya atau palsu, termasuk ijazah Jokowi.
"Maka, ketika hasil penelitian RTT menemukan bahwa 99,9% ijazah itu tidak asli atau plasu, harus dihormati," tegas Refly.
Sementara Marwan Batubara mengeritik keras Presiden Prabowo karena penetapan tersangka RRT ini, kata dia, merupakan kriminalisasi.
"Penguasa saat ini adalah Pak Prabowo. Jadi, sebetulnya kita berharap kepada pak Prabowo pulihkanlah apa yang diamanatkan oleh konstitusi, dan hukum harus ditegakkan," katanya.
Ia melihat penetapan tersangka terhadap RRT ini, juga terhadap lima tersangka yang lain, merupakan peristiwa politik dan hukum, dan yang menang adalah penguasa politik yang memanfaatkan polisi.
'Jadi, Jokowi yang berperan untuk bagaimana teman-teman kita ini dtumpangi oleh alat-alat hukum," katanya.
Badan Pekerja Petisi 100 ini pun mengingatkan Prabowo agar membuktikan omongannya yang akan menegakkan hukum selama dirinya memimpin.
"Kita ingatkan Prabowo; buktikanlah penegakkan hukum dan konstitusi yang Anda suka teriakan itu benar-benar tegak di Indonesia. Jangan sampai politik kekuasaan yang selama 10 tahun menjadi presiden diterapkan Jokowi, masih dilanjutkan di era kepemimpinanmu. Jika ini teta terjadi, maka kita dapat menyimpulkan bahwa Prabowo hanya menjalani pemerintahan Jokowi perioden ketiga," pungkas Marwan.
Seperti diketahui, Polda Metro menetapkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster, di mana RRT masuk klaster dua, dan lima tersangka lainnya masuk klaster pertama, yaitu Rustam Effendi, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.
Khusus klaster kedua ada tambahan tuduhan selain fitnah dan pencarian nama baik yang juga dituduhkan pada kalster pertama, yakni tuduhan mengedit dan memanipulasi data pada ijazah Jokowi secara digital.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, ijazah Jokowi asli dan sah dikeluarkan UGM, sementara hasil penelitian RTT menunjukkan 99,9% ijazah itu palsu.
Publik bahkan melihat ada kejanggalan pada foto di ijazah itu, karena tidak mirip Jokowi. (rhm)







