Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta anggota DPRD DKI Jakarta wajib menyerahkan mobil dinas paling lambat akhir Oktober 2017. Pemprov DKI akan membuat dan mengirimkan surat edaran untuk anggota Dewan.
"Saya mau buat edaran, nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama." ujar Saefullah di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/10/2017).
Saefullah mengatakan 101 anggota Dewan belum mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pakai. Sementara untuk pimpinan DPRD tetap bisa memakai mobil dinas.
"Pimpinan berhak. Ketua dan wakil ketua dia pilih mobil, jadi tidak ada uang transportasinya," katanya
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk meminta izin untuk melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun. Sebab, berdasarkan aturan, aset yang usianya belum lima tahun tidak boleh dilelang.
"Meski belum 5 tahun akan kita lelang. Semakin tahun nilainya akan semakin turun," kata Djarot.