Jakarta. Harian Umum - Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nilai suap dalam pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia setara dengan 1,25 persen nilai kontrak. Atau mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit suap itu untuk jatah petinggi PT PAL dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated (AS Inc.). Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut dibagi ke pejabat PT PAL. "Suap diberikan dalam dua tahap," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta.
Menurut KPK, Filipina meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Setahun kemudian, 2015, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan dikirim pada pertengahan April ini.
Basaria menjelaskan, dugaan suap tahap pertama diberikan pada Desember 2016 dengan nilai US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Lalu saat pemberian suap tahap kedua penyidik mencokok 17 orang di Surabaya dan Jakarta, mulai Kamis lalu. "Tahap kedua diberikan sebanyak US$ 25 ribu atau sekitar Rp 332 juta," tambah Basaria tanpa merinci bagian duit masing-masing orang.
Hasilnya, ucap Basaria, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka: Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin; General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar; dan perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho. Empat tersangka ini ditahan KPK untuk 40 hari ke depan.
Juru bicara Febri Diansyah menyatakan, terkait dugaan ada pihak lain yang terlibat skandal suap ini, Febri mengatakan, "Kami akan mengembangkannya," tegasnya.







