Jakarta, Harian Umum - Tim kuasa hukum Roy Suryo dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyayangkan penangkapan kliennya hari ini, Jum'at (19/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB, dan juga penangkapan Tifauzia Tyassauma, oleh Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan pers yang ditandatangani Petrus Selestinus SH (Kooordinator Litigasi) dan Ahmad Khozinudin SH (Koordinator Non Litigasi), Tim Advokasi menyebut, penangkapan keduanya mengonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
Berikut pernyataan sikap TA-AKAA terkait penangkapan Roy Suryo:
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan. (rhm)


