Jakarta, Harian Umum - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan, pihaknya punya sejumlah bukti yang membuat Managing Director PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran kantor perusahaannya pada Selasa (9/12/2025).
"Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan," kata Roby usai olah TKP di kantor Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, barang bukti ketiga adalah yang ditemukan saat olah TKP, dan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji.
"Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini," katanya.
Michael ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025) pagi dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, akan tetapi mangkir.
Roby mengatakan, setelah ditangkap. Michael langsung menjalani pemeriksaan.
Namun, katanya, apakah pemeriksaan itu masih akan berlanjut atau setiap, tergantung situasi dan alat bukti baru yang ditemukan.
"Sudah diperiksa, dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan," kata Roby.
Seperti diketahui, kebakaran kantor Terra Drone Indonesia terjadi pada siang hari, dan menewaskan 22 orang.
Hingga kini polisi belum menjelaskan apa penyebab kebakaran itu, meski telah menetapkan Michael sebagai tersangka. (man)







