Lampung Selatan, Harian Umum - Untuk hal tatap muka,daring dan luring SDN 1 Bangunrejo telah mengumpulkan wali murid untuk mengambil keputusan kesepakatan apakah tatap muka, daring ataukah luring kami bentuk dengan nama paguyupan per kelas,dari situ kami simpulkan apa yang dipilih oleh wali murid untuk anak-anak murid kami.
Saat dikonfirmasi (Senin, 24 Agustus 2020) dikatakan bahwa setelah pihak melakukan polling dan jejak pendapat melalui paguyuban wali murid kelas 1 hingga kelas 6 bahwa sebagian besar wali murid menginginkan KBM melalui tatap muka di sekolah, sehingga berkaitan dengan keinginan para wali murid itu KBM tatap muka Insyaallah kami laksanakan 1 September 2020. Para guru SDN 1 bangorejo membuat trik atau mekanisme untuk KBM yaitu:
- Hari Senin dan Kamis tatap muka kelas 1 dan kelas 2,
- Hari Selasa dan Jumat untuk kelas 3 dan 4,dan
- HariRabu dan Sabtu untuk kelas 5 dan 6,
Di dalam satu kelas tetap menggunakan protokol kesehatan 1 kelas hanya 15 murid jaga jarak selalu kami utamakan demi kesehatan anak-anak murid kami, maka ketemu dalam satu minggu KBM 2 kali pertemuan dalam satu rombel itu kita sepakati semua dewan guru dan wali murid di waktu tatap muka paguyupan.
Namun demikian pihak sekolah memberikan kebebasan kepada para siswa untuk memilih Apakah mengikuti KBM tatap muka di sekolah atau daring.
Perlu diketahui dan dipahami dalam jaringan untuk saat ini di desa kami Kecamatan Ketapang belum memadai sinyal maupun anak murid kami harus memiliki HP Android Setiap anak, sedangkan posisi kami di pedesaan masih ekonominya menengah kebawah masih banyak petani buruh belum bisa untuk memakai handphone Android seperti yang ada di kota dan wali murid juga sangat antusias dalam rapat tersebut bahwa anak-anak mereka diinginkan untuk tatap muka supaya antara guru dan siswa bisa interaksi, walaupun dalam seminggu Hanya dua kali.
Demikian ku sampaikan kepada teman-teman pendidik di seluruh lingkungan pendidikan,semoga wabah ini segera berlalu dan kita dapat melaksanakan KBM seperti dulu lagi, untuk mencerdaskan anak bangsa,sesuai pasal 31 ayat 1 yang berbunyai"Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan".pungkas Tiurmaida Nainggolan SPd.Sd. selaku kepala sekolah (M,Said)







