Jakarta, Harian Umum - Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan.Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), ditunda pekan depan karena tiga dari 10 tergugat tidak hadir.
Ketiga tergugat yang absen tersebut adalah pihak Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); dan DPR.
Tak hanya itu, meski perwakilan tergugat I, yaitu Presiden Jokowi, hadir, tetapi ternyata yang dibawa bukan surat kuasa, melainkan surat tugas.
"Sidang ditunda pekan depan," kata majelis hakim yang langsung disambut dengan suara riuh pengunjung sidang yang tidak puas. Anggota tim kuasa hukum para penggugat, antara lain Eggi Sudjana dan Juju Purwantoro, juga langsung melakukan interupsi karena menurut mereka, pelaksanaan sidang perdana ini telah cukup lama dari sejak gugatan didaftarkan, sehingga seharusnya para penggugat telah siap.
"Jangan ketidaksiapan ini menjadi alasan yang membuat sidang ini menjadi tertunda-tunda," katanya.
Majelis hakim bersikukuh menunda sidang, dan mengatakan akan memanggil kembali para tergugat yang tidak datang.
"Kami akan memanggil mereka kembali," katanya.
Sidang ini merupakan gugatan untuk yang ketiga kali terhadap ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu, setelah gugatan pertama yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono PN Jakpus, dicabut, dan di PN Solo yang justru membuat Bambang Tri dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan kabar bohong terkait ijazah Jokowi yang mereka sebut palsu.
Gugatan ketiga ini, yang merupakan gugatan perdata, diajukan oleh lima orang, yakni Bambang Tri, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahauddin.
Juju menjelaskan, para penggugat mengajukan gugatan karena meski Gus Nur dan Bambang Tri divonis PN Solo, tetapi pengadilan tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
"Karena itu digugat lagi," katanya.
Juju mengaku kecewa kepada tiga tergugat yang tidak hadir, karena menurutnya, tindakan mereka membuat pembuktian masalah yang demikian penting, yakni keaslian ijazah presiden, prosesnya menjadi panjang.
"Kita berharap pada sidang selanjutnya semua hadir," katanya.
Rizal Fadillah yang hadir dalam persidangan, mempertanyakan mengapa DPR tidak hadir, sementara MPR yang juga menjadi salah satu penggugat, hadir.
Padahal, kata dia, DPR punya tanggung jawab yang sangat besar terhadap permasalahan ini.
"DPR merupakan pengawas kinerja eksekutif, termasuk presiden, dan DPR punya hak interpelasi, hak angket dan hanya menyatakan pendapat. Ketika ada persoalan dengan ijazah presiden, DPR seharusnya memanggil dan mempertanyakan. Jika perlu gunakan hak-haknya. Kalau hak-hak itu tidak digunakan, dan bahkan sekarang tidak datang, ada apa?" tanyanya.
Pemerhati politik dan kebangsaan asal Bandung ini mengakui, jika ijazah SMA dan S1 Jokowi terbukti palsu, ini bukan hanya akan menjadi skandal Nasional, tapi juga internasional.
"Skandal ini bisa disebut Jokowi Gate," katanya. (rhm)





