Jakarta, Harian Umum - KPK Akan Bertemu Pemprov DKI Kembali guna membahas penghentian privatisasi Air bersih di DKI
Setelah KPK mendengar penjelasan dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum di Pemprov DKI pada hari Jumat (10/5/2019) lalu.
"Rencana pertemuan akan dilakukan setelah Mei 2019 ini" dalam lirisnya Jum'at(17/05/2019)
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari paparan oleh Tim Tata Kelola Air diketahui bahwa privatisasi pengelolaan air bersih sejak tahun 1998 sampai dengan Desember 2016, PT PAM Jaya (BUMD) membukukan kerugian Rp 1,2 T sedangkan laba yang dibukukan oleh pihak swasta Rp 4,3 Triliun.
Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Salah satu penyebab rendahnya pendapatan PT. PAM Jaya dari kerjasama ini disebabkan karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian kerjasama yang memberatkan pemerintah, diantaranya adalah kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22% dan kewajiban pemerintah membayar defisit (shortfall).
Lebih lanjut Febri menjelaskan Pertemuan lanjutan dengan Pemprov DKI ini dalam rangka melakukan klarifikasi pengaduan Masyarakat terkait dengan berakhirnya kontrak Pengelolaan air bersih antara PT.PAM Jaya dengan PT. Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) pada tahun 2023.
Sebelumnya Tim tata kelola telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta beberapa scenario opsi kebijakan penghentian privatisasi dan saat ini diketahui bahwa Gub DKI sudah mengambil kebijakan menandatangain Head of Agreement (HoA) dengan PT. Aetra Air Jakarta pada tanggal 12 April 2019.
KPK menyoroti beberapa hal seperti:
- bisnis proses penyediaan layanan air bersih dan mekanisme kontrol PT.PAM Jaya terhadap kegiatan operator PALYJA dan Aetra,
- faktor-faktor yang menyebabkan terdapat klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah,
- skenario penghentian privatisasi,
- klausul perjanjian dalam HoA yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya pemberian ekseklusivitas kepada aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta.
Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI. Dan masih adanya klausul perjanjian yang dibuat dengan pihak swasta melanggar peraturan dan belum memberi keuntungan maksimun dari aspek keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat DKI.(tqn)






