Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengapresiasi respon Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menerima laporan sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur Anies Baswedan.
Meski demikian pengamat ini heran, mengapa komisi ini seperti tidur panjang saat era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meski mutasi yang dilakukan Ahok cenderung semena-mena dan menabrak aturan?
"Saya apresiasi respon KASN dalam menyikapi laporan sejumlah pejabat di DKI yang dicopot Gubernur Anies Baswedan, tapi saya juga pertanyakan; kok komisi ini seperti baru bangun tidur panjang?" katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (18/7/2018).
Ia menjelaskan, sesuai pasal 25 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014, kewenangan KASN adalah memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, untuk menjamin pewujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik perilaku ASN.
Artinya, tanpa ada laporan pun KASN dapat bertindak jika melihat ada pemerintahan daerah yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melakukan mutasi pejabat.
"Di era Ahok bukan rahasia kalau mutasi dilakukan secara like and dislike, sehingga ada pejabat yang dilantik untuk jabatan yang lebih tinggi dari golongannya, ada pejabat yang dilantik untuk jabatan yang tidak sesuai dengan background pendidikan dan pengalamannya, dan bahkan ada pejabat yang tidak lulus tes tapi tetap dilantik, tapi kenapa KASN diam saja?" tanyanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 2015 (di era pemerintahan Ahok), Pemprov DKI melakukan seleksi terhadap puluhan pejabat eselon II dalam rangka mutasi. Melalui Pengumuman Sekda Nomor 6 Tahun 2015 diketahui kalau seleksi itu meloloskan 30 pejabat, namun yang telah dilantik kurang dari 10 orang.
"Kenapa KASN juga diam saja? Monitor dan mengevaluasi tidak?" tanyanya.
Ia juga mengingatkan kalau di era Ahok ada beberapa pejabat yang dimutasi dengan melanggar pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 karena para pejabat itu dimutasi sebelum menjabat selama dua tahun, dan karena alasan yang cenderung semena-mena. Padahal kebanyakan pejabat itu berprestasi.
Di antara yang dimutasi adalah Seketaris Dewan (Sekwan) Ahmad Sotar Harahap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rusman Sagala.
"Sotar dimutasi hanya gara-gara tidak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD 2014 kepada Ahok saat sidang paripurna DPRD, karena perwakilan BPK telah menyerahkan LHP itu secara langsung kepada Ahok melalui Sekda. Padahal saat masih di Kesbangpol, Sotar merupakan pejabat yang dapat menjalin komunikasi dengan intelijen dengan sangat baik, sementara Rusman merupakan penggagas Program Car Free Day," jelas Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengakui kalau memang kewajiban KASN untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, namun ia juga berharap KASN dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secar benar dan fair.
"Jangan seperti lembaga yang baru bangun dari tidur panjang, karena cara Ahok memutasi pejabat menjadi beban gubernur penggantinya (Anies)," tegasnya.
Ia mengingatkan lagi kalau akibat cara-cara Ahok memutasi pejabatnya, di era pemerintahan Ahok muncul pejabat-pejabat ABS (Asal Bapak Senang) dan gemar menjilat karena takut jabatan yang telah diberikan, dilepaskan lagi (dicopot).
Akibatnya, di era Ahok muncul banyak masalah dan banyak kasus, seperti kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng Barat, dan tak jelasnya aset Pemprov DKI senilai Rp10 triliun meski tercatat di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
"Kasus-kasus itu merupakan hasil temuan BPK saat mengaudit APBD DKI 2014 dan 2015, dan BPK merekomendasikan agar Anies dan Wagub Sandi menuntaskannya," tegas Amir.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pejabat yang belum lama ini dicopot Anies, termasuk walikota, melapor ke KASN. Namun siapa saja mereka, masih misterius karena KASN tak mau membeberkannya.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN, Sumardi, mengatakan kalau laporan tersebut sedang diproses.
"Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (16/7/2018).
Menurut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian ASN merupakan hukuman berat yang harus didahului melalui serangkaian proses, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan.
"Seleksi jabatan hanya diperuntukkan bagi jabatan yang kosong. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," katanya.
Mantan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang telah dipanggil KASN untuk dimintai keterangan, mengaku kalau sebelum diberhentikan, ia tidak diberitahu dan setelah dicopot, dirinya mendapatkan surat keputusan (SK) untuk ditempatkan sebagai pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Tri bahkan mengaku dirinya hanya mendapat kabar pemecatannya via telpon, namun apa alasan dirinya diberhentikan, tidak diberitahu.
"Semua (yang dicopot) juga jawabannya sama; enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon, besok serah terima," katanya.
Soal proses pencopotan ini, Amir menilai kalau Anies telah melalui prosedur yang benar, karena sesuai Tatib DPRD dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, untuk mengganti walikota dan bupati, Anies telah berkoordinasi dengan DPRD, dan DPRD pun telah mengundang para calon walikota dan bupati untuk memaparkan visi misinya pada 4 Juli 2018 lalu. (rhm)





