Jakarta, Harian Umum - Pemerintah akan menarik pajak barang-barang virtual atau digital. Undang-Undang Kepabeanan ke depan tak hanya akan mengatur perdagangan yang berbentuk riil (fisik), melainkan juga yang berbentuk virtual alias digital. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Shangri-La. Dia menilai pertumbuhan teknologi digital saat ini meningkat pesat.
Ia pun mencontoh barang digital misalnya musik dan buku apabila jaman dulu membeli dengan bentuk fisik saat ini ke dua barang tersebut dapat dibeli melalui ponsel pintar atau tablet yang dimiliki.
"Saya beli buku dan film dari iPad dan enggak membayar pajak," katanya, Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Padahal, menurut Sri Mulyani, produk lagu dan buku digital itu dia beli dari luar negeri dan termasuk ke dalam kategori barang impor.
"Kalau kita tenteng barang di Pabean yang pesan dari Amazon, pasti dicegat Bea-Cukai. Tapi ini saya bilang kepada Direktur Jenderal Bea-Cukai, saya beli buku US$ 1,29 ini enggak bayar pajak, tinggal bayar lewat kartu kredit."
Dia melihat hal ini mesti menjadi perhatian semua pihak lantaran tren tersebut bakal semakin menjamur ke depannya. Menurut dia, shifting konsumsi itu bakal semakin terasa.
"Konsumsi di dalam iPad dan smartphone akan banyak sekali." katanya
Penerapan pajak pada virtual tersebut saat ini menjadi perdebatan di bidang pajak, kepabeanan, level playing field, dan keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam kajian ini, pemerintah akan memastikan adanya kesamaan level of playing field antara pelaku online dengan pelaku usaha secara konvensional.
“Sebagai model bisnis yang baru, kami harus perhatikan level of playing field termasuk perpajakanannya. Maka ada pendalaman BKF dan DJP untuk lihat cara memajaki yang benar seperti apa? Untuk dorong industri tapi juga level of playing field dari model bisnisnya,” ucapnya. (tqn)