Jakarta, Harian Umum- Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (17/12/2017) dini hari menemukan laboratorium pembuatan Narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu di lantai 2 dan 4 Diskotik MG di MG Club International, Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan ini petugas menyita peralatan yang digunakan untuk membuat barang-barang haram tersebut, dan prekursor atau zat kimia bahan pembuatan ekstasi serta shabu.
Informasi yang diperoleh harianumum.com dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), terungkapnya keberadaan laboratorium itu berawal saat Tim Gabungan BNN yang terdiri dari 56 personel dan dipimpin Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, merazia tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
"Salah satu yang disasar adalah Diskotik MG," jelas Ketua FKDM Rico Sinaga kepada harianumum.com.
Saat pengunjung dan pengelola diskotik itu digeledah, BNN mendapati lim tersangka yang mengedarkan pil ekstasi dan shabu.
Kelimanya diinterogasi dan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang haramnya, dan tim menggeledah seluruh bangunan MG Cub. Saat itulah laboratorium ditemukan.
"Sekarang MG Club sudah dipasang police line dan tempat itu ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam," imbuh Rico.
Kelima tersangka yang ditangkap diduga kuat bukan hanya pengedar, namun juga bandar yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pembuatan pil ekstasi dan shabu di laboratorium tersebut.
Kelima orang tersebut adalah:
1. Wastam (43), warga Pesing Garden Rt 04/08 Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
2. Ferdinsyah (23), wargab Pedongkelan Belalang 82A Rt 06/13 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
3. Dedi Wahyudi (40), warga Kota Bambu Utara No. 46 Rt. 01/05 Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
4. Mislah (45), warga Jalan Bango III No. 3 Rt 07/03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
5. Fadly (40), warga Tamansari IV No 73 Rt 08/09 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (produsen pembuat narkotika golongan I)
Pemilik yang juga koordinator laboratorium itu yang diidentifikasi bernama Rudy, kini sedang diburu. (rhm)