Lampung Barat, Lampung Barat - Dalam TORA ( Tanah Obyek Reporma Agraria ) BPN Lampung Barat mengunjungi salah satu pekon Pampangan,kecamatan Sekincau, kabupaten Lampung Barat,
Kegiatan tersebut dilangsungkan di GSG pekon Pampangan, yang bertujuan mendata tanah yang belum memiliki sertifikat, serta menata kembali status penguasaan, penggunaan, pemilikan, pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui acara sosialisasi tersebut maka akan tertata pelengelolan aset serta penataan akses di pekon pampangan, untuk kemakmuran masyrakat sekitar,
TORA ( Tanah Obyek Reporma Agraria )merupakan tanah yang di kuasai oleh negara atau tanah yang di oleh masyarakat untuk di redistribusi atau di legalisasi sesuai ( peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 )tentang Reporma Agraria.
Turut hadir dalam acara tersebut, Peratin, pemangku - perwakilan dinas PUPR, dinas tanaman pangan holtikultura,dinas koperindag,dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Lampung barat, serta seluruh pemangku - Kadus, dan warga masyrakat pekon pampangan,
Agun selaku peratin/kades pekon Pampangan, mengucapakan terimakasih kepada semua tamu yang hadir, sudah memberikan sosialisasi di pekon kami, tutur nya, (Yaldo/Yes24)







