Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026), kembali menggelar sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap pimpinan DPR terkait ketidaklayakan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden (Wapres).
Namun, sidang yang baru memasuki tahap verifikasi bukti awal dari penggugat dan tergugat itu kembali ditunda pekan depan, Rabu (26/8/2026), karena pimpinan DPR bukan saja mengirim staf biro umum DPR bernama Maulida Novita yang tidak punya kapasitas untuk beracara di pengadilan, akan tetapi juga karena bukti-bukti yang dibawa Maulida itupun semuanya dalam bentuk fotocopy, sehingga tidak bisa menjadi bukti di persidangan.
Praktis, sidang pun berjalan sebentar, tidak sampai 15 menit, dan ketua Majelis Hakim Suroto menutup sidang dengan mengetukkan palu.
Saat sidang, Subhan sempat memprotes karena para tergugat yang terdiri dari Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Saat Mustopa (wakil), Cucun Ahmad Syamsurijal (wakil), dan Adies Kadir (wakil) mengirimkan staf Biro Hukum yang disebut sebagai kuasa subtitusi, karena kuasa seperti itu tidak bisa beracara di pengadilan.
"Nanti akan diputuskan saat putusan sela," kata Suroto, ketua Majelis Hakim.
Saat memberikan keterangan pers seusai sidang, Subhan nampak tidak puas pada jalannya sidang yang berlarut-larut, karena setelah mediasi yang gagal tiga pekan lalu, sidang belum juga masuk pokok perkara.
'Kuasa substitusi-nya hanya bawa bukti fotocopy. Jadi, minggu depan diminta menunjukkan aslinya karena fotocopy tidak bisa jadi bukti," katanya.
Namun, sambung Subhan, ia memprotes karena kuasa substitusi dari Biro Hukum DPR itu tidak bisa beracara di pengadilan.
"Ini terjadi karena Puan Maharani dkk memberi kuasa kepada Komisi 3, dan komisi 3 memberi kuasa kepada yang tadi hadir, dari biro hukum, sementara yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat ," katanya.
Subhan mengakui kalau ia juga memprotes hakim karena hakim terus memberikan waktu kepada para Tergugat.
"Setelah mediasi (gagal), Tergugat minta waktu dua minggu, dikabulkan hakim, lalu tidak hadir. Nah, sekarang hadir, tapi minta waktu lagi satu minggu. Saya yakin Minggu depan tidak hadir lagi," tegasnya.
Subhan mengingatkan bahwa ia menggugat para pimpinan DPR itu karena mereka sudah diberitahu bahwa ada pelanggaran konstitusi yang membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Tapi mereka diam, dan di pengadilan ini, mereka terus menunda-nunda (sidang). Padahal ini baru tahapan formil. Kalau nanti (di pembuktian) terbukti ijazah Gibran tidak ada, berani tidak hakim memutus?" tanyanya.
Seperti diketahui, Subhan menggugat pimpinan DPR karena mereka diam saja meski telah diberitahu bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA/SMK atau yang sederajat, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Wapres.
Namun, alih-alih menggunakan hak bertanya untuk memastikan pendidikan Gibran, pimpinan DPR, juga anggota-anggota, diam saja seakan tidak mempersoalkan masalah tersebut.
Dalam salah satu petitumnya, Subhan meminta pengadilan agar DPR menyatakan bahwa jabatan Gibran sebagai Wapres tidak sah.
Seperti diketahui, Gibran mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres, dengan bekal surat keterangan (Suket) yang menyetarakan pendidikannya dengan SMK. Dasarnya adalah karena Gibran telah lulus Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Suket itu diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Israel.
Belakangan terungkap kalau UTS jadwal bukan sekolahan, melainkan tempat kursus, dan Gibran pun diduga tidak lulus dari sana karena hanya mengikuti pendidikan selama 6 bulan.
Juru Bicara (Jubir) FPP-TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin yang menghadiri sidang, mengeritik sikap hakim dalam menangani perkara ini.
'Seharusnya hakim menolak kuasa substitusi itu, karena dia tidak punya kapasitas untuk beracara di pengadilan, mengapa diterima mewakili para Tergugat?" katanya.
Ia menilai kalau sidang ini hanya dagelan, diduga demi mempertahankan eksistensi Gibran sebagai Wapres, meski tidak memenuhi syarat dan melanggar konstitusi.
"DPR itu memang bukan wakil rakyat, tapi wakil Parpol. FPP-TNI telah tiga kali berkirim surat ke DPR agar Gibran dimakzulkan, tapi direspon pun tidak," katanya.
Ia berharap Gibran punya rasa malu, sehingga jika di memang tidak punya ijazah SMA, akui saja, dan minta maaf.
"Saya yakin rakyat akan memaafkan," tegasnya. (rhm)







