Jakarta, Harian Umum - Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terhadap tiga pihak.
Sesuai data di laman PN Jaksel, termohon dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu adalah:
1. Pemerintah cq Kepolisian RI cq Kapolda Metro Jaya
2. Pemerintah cq Kapolri cq Kortas Tipidkor Polri
3. Pemerintah cq Kejaksaan Agung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Perkara ini menguji sah tidaknya penggeledahan terhadap rumah Febrie di Sentul pada 8 Juli 2026 oleh polisi, menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Kejagung itu; dan menguji sah tidaknya pencegahan yang dilakukan polisi terhadap Febrie.
Dalam surat permohonannya, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mengatakan, rumahnya digeledah dan dirinya dijadikan tersangka, tanpa didahului pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka.
Sidang ini beragendakan pembacaan pembelaan dari dari pihak Termohon.
Dalam pembelaannya, Termohon II Kortas Tipidkor Polri mengklaim bahwa penetapan tersangka untuk Febrie berpedoman pada Pasal 90 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan dugaan telah melakukan tindak pidana yang didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka, yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata perwakilan Kortas Tipidkor saat membacakan pembelaan.
Selain hal tersebut, Kortas Tipidkor juga mengatakan bahwa Pasal 90 KUHAP tidak mengatur bahwa untuk penetapan tersangka, seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu.
"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan 'calon tersangka' sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kortas Tipidkor..
Karena hal tersebut, Kortas menilai tidak tepat jika Febrie menyampaikan dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka, maka penetapannya tersangka menjadi tidak sah.
Kortas bahkan mengatakan, penetapan tersangka tersebut bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat dan dokumen, penggeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana, serta tindakan penyidikan lainnya yang sah menurut hukum.
"Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon," tegas Kortas.
Sebelumnya, ada 14 petitum dalam surat
permohonan praperadilan Febrie, yang salah satunya permohonan agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Berikut petitum Febrie selengkapnya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;
3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo;
8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jl. Parahyangan Golf No. 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara, baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan diproses kemudian hari yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;
12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;
13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;
14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara.
Seperti diketahui, kasus ini meledak, berawal dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 12 lokasi pada 8 Juli 2026 dalam rangka pengusutan kasus korupsi batubara di PLN, kasus ASABRI dan Krakatau Steel. Salah satu rumah yang digeledah adalah rumah Febrie di Sentul.
Setelah itu, pada 9 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggeledah sebuah Ruko di Cipete, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah itu, Kortas Tipidkor dan Direskrimsus menetapkan Febrie dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka, dan kasusnya dialihkan ke Kejagung.
Oleh Kejagung, awalnya diterbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus korupsi batubara, ASABRI, dan Krakatau Steel, kemudian diterbitkan satu Sprindik lagi untuk kasus TPPU terkait penemuan 74 kilogram emas, dan uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS saat rumah Febrie digeledah polisi.
Tak lama setelah itu, Febrie ditahan di Rutan Cabang KPK, dan dia mengajukan permohonan praperadilan. (man)







