Jakarta, Harian Umum - Sebuah fenomena menarik terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena saat Bupati di kabupaten itu, yakni Sitti Husniah Talenrang, menjadi tersangka kasus korupsi, masyarakatnya justru bersyukur dan memenuhi nazar untuk membotaki kepalanya.
Dan tak hanya itu, di antara warga bahkan ada yang menyembelih kambing sebagai bentuk rasa syukur.
Dilansir kompas.com, Senin (28/9/2026), adanya pemenuhan nazar itu terlihat dari antrean di tempat-tempat pangkas rambut di Gowa, di mana para pengunjungnya meminta agar kepalanya dibuat plontos.
"Dari awal saya bernazar bahwa kalau Bupati ditetapkan tersangka, maka saya akan gundul," kata Rahman (40), salah seorang warga yang ditemui di salah satu barbershop di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sabtu (26/9/2026).
"Hari ini saya sudah cukur rambut sampai gundul dan kalau Bupati ditahan sampai penjara, maka kambing satu-satunya yang saya pelihara akan saya potong," kata Daeng Lewa (50), warga Gowa yang lain.
Warga umumnya malu karena Husniah selingkuh dengan seorang mantan konsultan politik bernama Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang), sehingga sempat "disidang" oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ada tiga kasus yang membuat DPRD membentuk Pansus Hak Angket itu. Selain karena selingkuh, Husniah juga "diadili" karena dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dan kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Perbuatan selingkuh, bagi masyarakat Gowa, merupakan perbuatan asusila, sekaligus pelanggaran adat siri yang tidak boleh ditolerir, apalagi dibiarkan.
Lebih parah, karena Husniah juga korupsi.
Daeng Lewa yang mengaku merupakan mantan tim sukses Husniah pada Pilkada 2024, mengatakan sangat kecewa dan malu pada perilaku orang yang pernah didukungnya itu.
"Saya salah satu ketua tim pemenangannya di tingkat RW waktu kampanye, tapi bukan berarti saya mendukung kelakuannya. Justru saya malu dan karena dia selingkuh melanggar siri," katanya.
Karena rasa kecewa dan malu itu, Daeng memutuskan untuk menyembelih kambing yang ia miliki sebagai "penebusan dosa" karena telah ikut memenangkan Husniah.
"Jadi, saya potong kambing untuk menebus dosa saya kepada masyarakat yang dulu saya ajak pilih HT (Husniah Talenrang)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers, Jumat (25/9/2026), menjelaskan bahwa Husniah melakukan pemerasan dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025-2026.
Pihak yang diduga diperas adalah pengelola minimarket di Kabupaten Gowa dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Nilai yang diterima mencapai Rp850 juta dengan dalih
Pemerasan terhadap pengelola minimarket tersebut bermula saat pihak pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.
Atas hal itu, Sitti Husniah memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.
"Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 850 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo.
Atas permintaan tersebut, pihak pengelola minimarket menyerahkan uang yang diminta secara bertahap, sebanyak tiga kali
Namun, kata De Deo, alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, Sitti Husniah menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk membeli barang-barang yang menjadi aset pribadinya.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," katanya.
Dalam konstruksi perkara ini, Sitti Husniah menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi lewat pihak lain, salah satunya melalui sosok berinisial HA.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," jelas De Deo.
Tak cukup hanya itu, Husniah juga memalak pengelola minimarket dengan alasan sebagai dana sponsor sebesar Rp 100 juta, sebelum diizinkan beraudiensi dengannya soal pembukaan gerai baru.
Dana sponsor itu berkaitan dengan festival parawisata tahunan bertajuk Beautiful Malino.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," tutur De Deo.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dari kasus ini, penyidik menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 senilai Rp 5,58 miliar.
Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. (man)






