Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda), BUMD milik Pemkot Bekasi saat menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009-2024.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kantor di lingkungan Pemkot Bekasi yang digeledah adalah:
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi;
5. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi; dan
6. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Penggeledahan Kantor Bapenda Kota Bekasi yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, sejak pukul 14.00 WIB. (man)




