Jakarta, Harian Umum - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meradang karena penyidik dan dokter dari KPK memasuki ruang perawatan kliennya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Ini melanggar peraturan, karena di depan (ruang kamar perawatan) ada tulisan sangat jelas dari dokter, 'pengumuman, pasien perlu istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk'," kata dia kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.
Dia menunjukkan foto tanda larangan menjenguk tersebut yang ditandatangani oleh dokter bernama Bimanesh Sutarjo. Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.
"Beliau (Bimanesh) mantan Kombes polisi, mantan dokter dari RS Polri, tapi baru pensiun. Beliau yang berikan indikasi (Setya Novanto) tidak bisa dibesuk," jelas Fredrich.
KPK sendiri sempat mengeluh karena ketika penyidiknya datang dengan membawa serta dokter dari lembaganya untuk memeriksa Setya Novanto, namun dilarang pihak rumah sakit.
"Penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan tersangka SN (Setya Novanto), namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sayangnya, lanjut Febri, penyidik KPK tidak dapat bertemu dokter jaga, dan pihak manajemen RS pun tak ada yang bisa ditemui, sehingga pihaknya meminta agar pihak RS tidak mempersulit kinerja penyidik KPK.
"Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif," katanya.
Fredrich sendiri mengaku kalau saat penyidik KPK mencari dokter jaga, penyidik terkesan mencecar suster yang merawat Setya Novanto, sehingga dia protes.
"Kan ada kode etik rekam medis di Undang-Undang kesehatan, barang siapa yang membocorkan rekam medis dipenjara satu tahun delapan bulan. Rekam medis hanya bisa dibuka dokter yang menangani dan izin pasien," kata dia.
Ia menegaskan, saat penyidik dan dokter dari KPK datang memang sudah tidak ada dokter yang menjaga atau merawat Novanto, karena dokter baru akan datang lagi pada Jumat (17/11/2017) pukul 08:00 WIB.
"Kepala sekuriti menyuruh mereka keluar, tapi tidak mau keluar. Saya bilang terserah (kalau mereka mau tetap di dalam)," kata Fredrich lagi, meski dia tak dapat menerima keberadaan penyidik dan dokter KPK itu.
Olah TKP
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Setya Novanto.
Olah TKP di Jalan Permata Berlian, Jakarta, tersebut selesai Kamis (16/11/2017) menjelang tengah malam.
Saat olah TKP dilakukan, polisi menggunakan kapur putih untuk menandai titik-titik kecelakaan.
Dari hasil olah TKP itu diketahui kalau ban depan sebelah kanan Toyota Fortuner B-1732-ZLO yang dinaiki Setnov menabrak trotoar, kemudian menyerempet pohon yang tumbuh di kanan jalan, dan menabrak tiang lampu jalan, di mana di situ, di bawahnya, terdapat serpihan kaca spion dan potongan velg mobil tersebut.
Serpihan tersebut, juga mobil Toyota Fortuner bernama hitam yang disebut-sebut dinaiki Novanto, dibawa ke gedung Laka Lantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai barang bukti.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Frederich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya mengalami kecelakaan saat sedang dalam perjalanan menuju studio Metro TV di Jakarta Barat, namun keterangan itu diubah dengan mengatakan bahwa kliennya kecelakaan saat sedang dalam perjalanan menuju kantor KPK di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sejak penyidik KPK gagal menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, ketua DPR yang juga ketua umum Golkar itu dianggap buron dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setya Novanto dijemput paksa karena 11 kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP maupun sebagai saksi bagi tersangka yang lain dalam kasus yang sama. (rhm)