Jakarta, Harian Umum - Tubuh Pembangunan Ketentuan Wilayah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pastikan akan perjuangkan hak warga sebagai pemakai service dari operator pemakai Fasilitas Jaringan Utilitas Terintegrasi (SJUT).
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menjelaskan, dalam Pasal 4 Point D peralihan Perda Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Jaringan Utilitas, operator pemakai SJUT akan diharuskan bayar retribusi atau biaya teratur. Dia cemas peraturan itu malah berpengaruh pada peningkatan biaya berlangganan warga di masa datang.
“Semangat kita bersama bagaimana Kota Jakarta tersusun rapi, artinya kabel-kabel diatas turun kebawah, tapi tidak merugikan masyarakat! Terutama soal tarif layanan yang kita khawatirkan masyarakat pengguna layanan internet di DKI menjadi mahal,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (7/2).
Di peluang yang serupa, Anggota Bapemperda DPRD DKI Hardiyanto Kenneth mengutarakan hal seirama. Dia akui akan ajukan pasal baru untuk perjuangkan hak warga supaya tidak dibebani operator karena pengenaan retribusi.
“Jangan pasal (4 poin D) ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikan harga layanan. Saya akan perjuangin satu pasal yang mengikat, jangan nanti biaya teknisnya mereka dibebankan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menerangkan jika faksinya telah bekerjasama dalam Komunitas Grup Discussion (FGD) dengan beberapa operator untuk pastikan tidak ada tambahan ongkos yang ditanggung ke konsumen setia mereka.
“Karena ini Business to Business. Jadi clear tidak akan lebih mahal, saya yakin, karena para operator itu sudah tahu dengan (kabel) dia turunkan, maka sisi keamanan dia sudah tertolong. Sebab ada juga unsur sabotase yang sengaja memotongi dan mengurangi investasi mereka sebelumnya,” tandasnya.






