Jakarta, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (13/5/2026), kembali diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan bahwa ijazahnya palsu.
Ia tidak dilaporkan sendiri, melainkan bersama sejumlah orang lainnya, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan mantan Ketua KPUD Solo yang juga mantan tim sukses Jokowi saat Pilkada Jakarta 2012, yaitu Eko Sulistyo.
Pelapornya tiga orang yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Jokowi, yakni Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Heru Purwanto. Rustam dan Rizal saat ini berstatus sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan Jokowi pada akhir April 2025, sedang Heru saat ini masih aktif di UI Watch.
Pengaduan mereka yang dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) disampaikan sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka ke Bareskrim dengan didampingi aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Marwan Batubara, advokat Kurnia Tri Royani yang juga merupakan tersangka kasus ijazah Jokowi, dan Advokat Azam Khan.
Dumas ini berangkat dari adanya dugaan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM, dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
"Bahwa adalah Beathor Suryadi aktivis PDIP orang pertama mengaitkan ijazah Jokowi dengan pembuatan di Pasar Pramuka. la menguatkan dugaan terjadi pemalsuan ijazah pada saat Jokowi mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI pada tahun 2012," kata Rizal saat membacakan isi Dumas-nya.
Menurut para pelapor, Beathor juga menyebut nama-nama yang diduga terlibat atau mengetahui atau pernah mencurigai kejanggalan ijazah Jokowi terkait Pasar Pramuka, antara lain Andi Wijoyanto, Prasetyo Eddy Marsudi, Syarif, Indra, Dani Iskandar, Anggit, David, Widodo, dan Yuri Ardianto,
"la juga menyebut keberadaan kelompok Jakarta dan Solo terkait Pendaftaran Joko Widodo ke KPUD DKI Jakarta," imbuhnya.
Para pengadu juga menyebut sejumlah nama yang diduga terkait ataupun tahu soal pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, termasuk informasi yang disampaikan.
"Bahwa Pengadu Masyarakat Rustam Efendi dalam berbagai media menyampaikan dugaan kuat peran (mantan) Ketua KPUD Surakarta Eko Sulistyo saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Surakarta, la berulang kali menyebut nama Pratikno mantan Rektor UGM yang diduga dalang dari pembuatan ijazah palsu Joko Widodo," kata Rizal.
Atas semua yang disampaikan, para pengadu meminta Bareskrim memeriksa semua nama yang disebutkan, terutama Jokowi, Pratikno dan Eko yang dianggap sebagai pihak yang memiliki peran besar.
"Meminta keterangan dan memeriksa tiga orang utama yang diduga berperan besar hingga terbitnya ijazah palsu Jokowi, yaitu Joko Widodo sendiri, Pratikno, dan Eko Sulistyo," kata Rizal.
Para pengadu menyebut bahwa terkait ijazah Jokowi yang diduga dibuat di Pasar Pramuka, Bareskrim diminta mendalami pemenuhan unsur delik Pasal 263, 264, 266 Jo Pasal 55 KUHP lama dan atau Pasal 291, 292, 294, 272 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 KUHP baru serta Pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. (rhm)







