Jakarta, Harian Umum - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, menyebut kalau pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi etik dan moral, meski memiliki legitimasi hukum.
Hal itu ia katakan dalam Diskusi Sing Waras Sing Menang dengan tema 'Para Pendekar Turun Gunung' yang digelar secara virtual, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Susi, banyak pelaggaran etika yang dilangkahi oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Padahal, dalam aturan kehidupan, status etika lebih tinggi dibanding status hukum.
"Saya pribadi berpendapat bahwa mereka tidak punya legitimasi etik atau legitimasi moral," katanya.
Susi mengaku, hal ini ia sampaikan karena melihat sejumlah kenyataan di mana terjadi beberapa kali pelanggaran etika sejak proses sebelum Pemilu dimulai. Puncaknya pada saat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
"Kita bisa lihat pencalonan 02 entry poinnya kan dari putusan 90 itu, dan putusan 90 Pak Anwar Usman itu sudah dinyatakan melanggar etik. Bahkan diberhentikan sebagai Ketua MK," katanya.
Menurut dia, jika Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran tidak mengesahkan aturan tersebut, tidak akan terjadi kegaduhan yang langsung menyeret nama anak sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Jadi, kan entry poinnya adalah putusan 90 dan itu karena persoalan etik," jelasnya.
Permasalah etika selanjutnya adalah disetujuinya Gibran sebagai Cawapres oleh KPU yang kemudian, setelah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan bahwa Ketua KPU Hasyim As'syari terbukti melanggar etik.
"Dengan demikian, pencalonan 02 itu bisa saja orang mengatakan dia mempunyai legitimasi hukum, tapi tidak punya legitimasi etik dan moral," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat putusan MK disidang oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), meski Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat, DKPP tidak membatalkan putusan itu, sehingga tetap dapat digunakan Gibran untuk menjadi Cawapres.
Di sisi lain, meski DKPP menyatakan penerimaan pencalonan Gibran sebagai Cawapres oleh KPU melanggar etik, tetapi DKPP juga tidak membatalkan keputusan KPU itu dan hanya memberikan teguran keras kepada ketua KPU dan para wakilnya. (man)







