APAKAH KETUA MPR tidak tahu suara-suara rakyat dan para tokoh untuk kembali ke UUD '45 Naskah ASLI sejak MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid dan Zulkifli Hasan?
------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Kembali ke UUD45 naskah ASLI adalah HARGA MATI, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD '45 ASLI adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dapat dipertahankan apabila UUD '45 Naskah Asli tetap menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa Naskah Asli UUD1945 sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, maka negara dan bangsa ini semakin jauh menyimpang dari tujuan yang didesain oleh para Pendiri Bangsa.
Amandemen UUD1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Reformasi 1998 telah mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002, akan tetapi publik dikibuli karena meski batang tubuh UUD1945 diubah seluruhnya, sehingga melahirkan UUD baru pada tahun 2002, tetapi pemerintah tetap saja menggunakan nama "UUD 1945". Padahal, seharusnya penyebutan UUD hasil penggantian UUD 1945 itu, bukan amandemen sebagaimana digembar-gemborkan selama ini, adalah UUD 2002.
Menurut Prof Kaelan, guru besar UGM proses yang disebut amandemen UUD1945 itu tu telah mengubah 95% UUD 1945, sehingga yang masih asli hanya mukadimahnya.
Jadi, bagaimana bisa disebut sebagai UUD1945 jika perubahan yang terjadi hampir seluruh dari UUD 1945? Bukankah jika amandemen hanya mengubah satu dua pasal dalam batang tubuh? Bukan seluruhnya?
Negara telah mengganti UUD1945 dengan UUD 2002!
Setelah berlaku UUD baru itu selama hampir 22 tahun, bangsa ini semakin jauh dari cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.
Oleh Dokter Zulkifli S Ekomei, seorang pejuang tangguh untuk mengembalikan UUD1945 Asli, menyebut bahwa UUD 2002 adalah UUD '45 Palsu, dan penyebutan itu menjadi populer.
Penulis bersama Prof Sri Bintang Pamulang, Bang Amir Hamzah dan Mba Ratna Sarumpaet dalam dalam satu podcast menyebutkan UUD 1945 saat sebagai UUD Tipu-tipu. Ironinya, belum ada ahli atau pakar yang mengkritisi UUD '45 yang sebut tipu-tipu itu.
Dalam waktu dekat, kami (Muslim Arbi dkk) akan menggelar Debat Konsitusi antara Kelompok Pro dan Anti Amandemen UUD1945.
Hal itupun telah disadari oleh Ketua MPR periode 1999-2004, Prof Amien Rais, yang dikenal sebagai Bapak Reformasi. Tokoh yang terlibat dalam amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada tahun 1999-2002 itu mengatakan bahwa UUD 2002 harus dievaluasi.
Bambang Soesatyo, ketua MPR saat ini, mengajukan usul agar perlu amandemen lagi, sehingga berarti akan terjadi amandemen ke-5, karena pada tahun 1999-2002 telah dilakukan hingga sebanyak 4 kali.
Setelah 4 kali amandemen yang dulu dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 dan telah terjadi perubahan hingga 95 persen dari isi UUD 1945, terbukti bahwa Indonesia mengalami kekacauan yang luar biasa, yang membuatnya tidak dapat memenuhi cita-cita para Pendiri Bangsa.
Jika diamandemen lagi untuk kelima kali, apakah cita-cita itu dapat dicapai?
Amandemen UUD 1945 hingga 4 kali kental muatan asing, sehingga amandemen itu bukan hanya mengubah UUD 1945 hingga 95 persen, tetapi juga mengubah sistem kenegaraan dari negara dengan demokrasi yang berdasarkan Pancasila, menjadi negara liberal kapitalis yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Bahkan, ruh Pancasila hilang dari UUD 2002.
Jadi, agar Indonesia tumbuh menjadi seperti yang dicita-citakan para Pendiri Bangsa, yang diperlukan adalah KEMBALI KE UUD '45 NASKAH ASLI agar Indonesia kembali pada khitohnya, dan kembali pada jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Setelah itu baru dilakukan amandemen dengan tehnik adendum.
Jika tetap menggunakan UUD 2002 sebagai acuaan dan fondasi bernegara saat ini, niscaya bangsa dan negara ini semakin jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tujuan negara ini yang didirikan oleh para Pendiri Bangsa.
Jadi, jika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen lagi, menurut hemat Penulis itu tidak mencerminkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Apakah Ketua MPR tidak tahu suara-suara rakyat dan para tokoh untuk kembali ke UUD '45 Naskah ASLI sejak MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid dan Zulkifli Hasan?
Bahkan pada tahun 2004, di rumah Pak Amien Aryoso kumpul sejumlah Tokoh-Bangsa, antara lain Babe Ridwan Saidi, Prof Usep Ranuwihardjo, Prof Sri Sumantri dan lain-lain. P,enulis ikut di forum yang membahas UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999-2002 itu.
Bahkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin AA LaNyala Mahmud Mattalitti telah secara resmi, berdasarkan aspirasi dari berbagai daerah, akademisi, Ormas dan para aktivis, pada Sidang Paripurna DPD telah menetapkan untuk kembali ke UUD 1945 Naskah Asli, dan keputusan itu telah pula disampaikan dalam Sidang MPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menjadi pertanyaan besar, dan terasa aneh, jika saat ini Ketua MPR menghendaki perlu ada amandemen lagi. Padahal, usulan DPD RI yang telah di sampaikan di Sidang MPR tahun 2023 itu adalah usulan resmi DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
DPD RI adalah senator yang resmi diatur oleh UUD amandemen, dan mereka juga ada yang duduk di MPT maupun DPR. Maka, mengherankan kalau Ketua MPR malah menginginkan adanya amandemen lagi. Apakah ketua MPR punya agenda tersendiri di luar dari acara kenegaraan resmi di Sidang MPR 16 Agustus 2023?
Jadi, untuk bangsa dan negara ini agar tetap berada di jalur lurus (siratal mustakim) pada cita-cita Proklamasi dan tujuan negara ini didirikan. Maka, opsinya adalah KEMBALI KE UUD45 NASKAH ASLI adalah Harga Mati, tanpa tawar menawar.
Sawangan: 7 Juni 2024.






