Jakarta, Harian Umum- Dinas Perhubungan (Dishub) mengutus stafnya untuk mengklarifikasi perizinan PT Trans 1000 Jakarta Transportindo yang berencana mengoperasikan 16 kapalnya di perairan Kepulauan Seribu.
Pasalnya, PT Trans 1000 mengaku memiliki kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Dishub dan beberapa instansi pemerintahan lainnya, sementara Dishub mengaku sebaliknya.
"Kita sudah kirim Kabid Pelayaran ke sana untuk melakukan klarifikasi, karena Dishub memang tidak ada kerjasama dengan perusahaan tersebut," kata Plt Kepala Dishub DKI, Sigit Wijatmoko, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Selain hal tersebut, imbuh Sigit, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk medapatkan data dan perizinan perusahaan tersebut.
Ia mengakui, jika dari hasil klarifikasi terbukti PT Trans 1000 tidak memiliki kerjasama dengan Dishub, maka ke-16 kapalnya tidak boleh beroperasi.
"Kalau tetap beroperasi, akan kita tertibkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trans 1000 berencana mengoperasikan 16 kapalnya di perairan Kepulauan Seribu untuk menggantikan 42 kapal tradisional yang akan diremajakan perusahaan itu untuk dijadikan kapal kargo. Perusahaan ini mengklaim untuk pengoperasian ke-16 kapalnya ini pihaknya bekerja dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Kepulauan Seribu, Dishub dan beberapa instansi pemerintahan lainnya, dalam rangka mendukung program OK Otrip Pemprov DKI.
Rencana PT Trans 1000 itu meresahkan pemilik 42 kapal tradisional yang akan diremajakan, karena selain terancam akan kehilangan usaha yang telah digeluti selama puluhan tahun, bisnis kapal laut mereka dengam rute dermaga Kali Adem ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu akan dimonopoli. Mereka meminta Gubernur Anies Baswedan menghentikannya.
Namun saat Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan dari Sigit, Plt Kadishub ini membantah kalau Dishub punya kerja sama dengan Trans 1000.
Kesimpangsiuran ini membuat Komisi B memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lapangan. (rhm)







