Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh gugatan praperadilan kedua Roy Suryo dengan tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan sebagai turut tergugat.
Praperadilan kedua ini menggugat pengenaan pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang manipulasi dokumen secara digital.
"Menyatakab menolak untuk seluruhnya gugatan Pemohon terhadap Termohon dan Turut Termohon," kata Darpawan saat membacakan amar putusan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, Darpawan antara lain menyoroti pasal 32 ayat (1) UU ITE yang diuji Roy Suryo melalui praperadilan, sementara dalam berkas perkara, Roy Suryo juga dikenakan pasal 35 ayat (1) UU ITE, pasal 310 KUHP lama dan pasal 311 KUHP lama.
"Pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak dapat diuji satu persatu, harus menyeluruh," katanya.
Daripawan juga menyinggung soal berkas perkara Roy yang sudah dilimpahkan oleh Termohon (Kepolisian) kepada turut Termohon (Kejaksaan).
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat (1) huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, akan tetapi baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata Darpawan.
Ia bahkan beranggapan, tindakan Roy mengajukan praperadilan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan, merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," katanya.
Karena hal tersebut, Darpawan menilai gugatan praperadilan Roy Suryo tidak relevan dan harus ditolak untuk seluruhnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata dia.
Seperti diketahui, Roy mempraperadilankan pasal ,32 ayat (1) UU ITE untuk menggugurkan pasal itu dari dakwaan, karena pasal itu dianggap pasal susupan.
Sebab, Roy mengatakan bahwa dia tidak mengubah dokumen apapun saat meneliti ijazah Jokowi berdasarkan ijazah yang diunggah politisi PSI Dian Sandi Utama di akun X-nya, dan diklaim Sandi sebagai ijazah asli Jokowi. (rhm)







