Jakarta, Harian Umum - Menjelang tutup tahun, Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk 'Menelisik Korupsi dan Memberantas Mafia Tanah" di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (30/12/2024).
Diskusi selain menghadirkan Ketua Umum LPMAK Imam Nurcahya sebagai narasumber juga menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Ketua Umum FPPJ (Forum Pemuda Peduli Jakarta) Endriansyah, dan beberapa narasumber lainnya.
"Kita mengambil tema ini karena kita punya kepedulian terhadap masalah korupsi dan juga mafia tanah. Harapannya, ke depan kita bisa membangun peradaban yang bebas dari kedua hal ini,' kata Imam.
Diakui, banyak kasus mafia tanah yang tidak terselesaikan, baik di pengadilan tingkat pertama (pemgadikan negeri), pengadilan tinggi dalam tahap banding, dan di Mahkamah Agung, baik pada tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
"Karena mafia tanah ini.melibatkan pejabat daerah di tingkat kelurahan hingga provinsi, BPN (Badan Pertanahan Nasional), bahkan aparat penegak hukum, sehingga sulit bagi pihak yang menjadi korban untuk dapat memenangkan perkaranya," kata dia.
Menurut Imam, kasus mafia tanah ini sejatinya dimasukkan dalam.kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena korbannya sangat banyak, dari Sabang hingga Merauke, dan para pelakunya dapat mengambil tanah orang dengan mudahnya.
"Di Lido (Sukabumi) semula (korban/ punya tanah kilometer, kini tinggal 50 kilomwtee karena diambil oleh M** tanpa pembayaran," katanya.
Ia mengakui kalau pelaku mafia tanah ini ada yang berstatus sebagai pengembang, dan ia juga melihat antara kasus mafia tanah dan kasus korupsi saling berkelindan membentuk hubungan emosional, karena ada pelaku mafia tanah yang mem-back up atau mensupport dana dan sebagainya, untuk para penguasa-penguasa negeri ini, sehingga para pelaku mafia tanah itu memiliki kekuasaan yang besar.
"Ini sangat berbahaya. Karena itu, saya setuju kalau kasus mafia tanah dan korupsi juga dimasukkan sebagai bahaya laten," katanya.
Sementara Amir Hamzah mengatakan, sulitnya pemberantasan mafia tanah juga disebabkan BPN tidak berada dalam struktur pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat, sehingga ketika ada masyarakat yang menjadi korban, pejabat daerah angkat tangan.
Amir juga melihat, merajalelanya mafia tanah diakibatkan amandemen UUD 1945 yang antara lainenghasilkan Pemilu Langsung, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada yang berbiaya tinggi.
Karena dana peserta Pemilu Langsung terbatas, mereka mencari bohir yang dapat membiayai kampanyenya, dan masuklah para pelaku mafia tanah, khususnya yang berstatus pengembang, sebagai donatur, sehingga terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya.
'Karenanya, untuk memutus hal ini, kita perlu kembali ke UUD 1944 yang asli," tegas Amir.
Sementara Ketua Umum FPPJ Endriansyah menyoroti kinerja Dinas Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"BPAD itu lebih banyak dosanya, karena bagaimana bisa tanah warga tiba-tiba ada plang Pemda," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap para pemimpin bangsa dapat memberantas mafia tanah.
"Bila perlu dinyatakan sebagai bahaya laten bangsa karena dapat menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (rhm)






