Jakarta, Harian Umum - Negara Menjamin Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan lantaran kedua orangtuanya melaporkan pungutan Rp 830.000 yang dilakukan sekolahnya. Seorang bocah yang akan masuk sekolah di keluarkan dari daftar nama siswa baru di SDN 016 Proklamasi, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),
Saat ditemui orangtuanya di Jalan Gerilya, Sungai Pinang. Bocah bernama Vincero hanya bermain di rumah bersama kedua orangtuanya. Ayahnya, David, bekerja sebagai penjual mainan anak-anak. Sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga.
“ Enggak bisa sekolah karena namanya, enggak didaftar. Kecewa sekali dengan kepala sekolahnya,” ujar Vincero.
Vincero sengaja tidak keluar rumah, Malu karena melihat kawan sepermainnya berangkat ke sekolah.
Ibu Vincero, Marwah Baco bercerita, pada kasusnya bermula saat dia dinyatakan lulus seleksi penerimaan siswa baru dan harus membayar uang sebesar Rp 830.000. Bagi keluarga Vincero, jumlah uang tersebut sangat besar. Mereka harus berhutang agar Vincero bisa sekolah.
Namun setelah membayarkan uang tersebut, Vincero hanya diberi kuitansi tanpa rincian pembayaran. Padahal sepengetahuan orangtua Vencero, sekolah negeri tidak membenarkan ada pungutan apapun.
“Saya tanya, mana rinciannya pada kepala sekolah. Kepalanya jawab, itu ada kuitansi saja, enggak ada rincian-rincian,” ujarnya.
Merasa ada yang janggal, kedua orangtua Vincero akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Samarinda. Di sana mereka menceritakan pembayaran uang pungutan yang tidak transparan dan jawaban ketus dari kepala SDN 016 Sungai Pinang.
“Kami ke Disdik pertanyakan itu, tidak ada rincian. Ya katanya anak kami pasti diterima sekolah,” sebutnya.
Harapan itu berbanding jauh dari fakta yang ada. Senin (17/7/2017), nama Vincero tidak terdaftar di semua kelas yang diisi murid baru.
“Kami kaget, kemana nama Vincero. Ada tiga kelas untuk murid baru. Kemudian gurunya suruh bertanya pada kepala sekolah,” ungkapnya.
Ketika bertemu dengan Kepala Sekolah, mereka mendapat jawaban yang tidak diharapkan. Pihak sekolah bahkan tidak mau menampung Vincero lantaran kedua orangtuanya kerap mendatangi Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Kami ketemu dengan Ibu Kepala Sekolahnya. Dia nanya begini, ngapain kamu ke Dinas Pendidikan. Buat apa nanya-nanya masalah rincian uang sekolah ke Dinas. Saya yang berhak di sini, saya kembalikan uangmu dan guru-guru juga bilang anakmu tidak usah diterima,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SD 016 saat ditemui, Toyyibah enggan berkomentar terkait hal itu. Dia bahkan menolak untuk diwawancara.
Sementara itu kepada wartawan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Akhmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil Kepala SD 016 tersebut dan diketahui jika kedua orangtua Vincero belum mendaftar ulang anaknya. Terkait masalah pungutan sebesar Rp 850.000, Hidayat mengatakan sekolah telah berkoordinasi dengan semua orangtua siswa.
“Ya mungkin ini ada miss komunikasi. Karena sebelum ini, ada rapat bersama komite. Saya sudah pastikan pada pihak sekolah harus terima anak itu. kalau anak itu tidak mau, akan saya pindahkan ke mana dia mau. Yang jelas anak itu harus sekolah,” jelasnya.