Jakarta, Harian Umum - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengatakan banyak minimarket di Jakarta tidak berizin. Karena ada masukan dari anggota dewan pihaknya akan mengusulkan penertiban seperti pada tahun 2011 lalu, dengan terlebih dahulu mendata di lapangan.
"Saya sampling 4 minimarket, mereka enggak bisa menunjukkan izin," ujar Irwandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Irwandi memberikan waktu dua minggu kepada minimarket yang terindikasi melanggar bisa mengurus berbagai perizinan dan tanda daftar perusahaan (TDP). diketahui ada sekitar 2.000 minimarket berdiri di Jakarta.
Jika tidak, sanksi atau penertiban akan ditentukan gubernur. Aturan lain yang harus dipatuhi adalah Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaaan Perizinan Pendirian Minimarket di Provinsi DKI Jakarta serta Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengatur keberadaan minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
"Sekarang kalau kita lihat, Alfamart bersebelahan dengan Indomaret. Sanksinya secara UU mereka, kan, ilegal, kalau ilegal ya ditutup Satpol PP dan PTSP," ujar Irwandi.(tqn)







