Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik meminta Pemprov DKI agar merubah peraturan terkait pengadaan Fasos Fasum bagi orang yang ingin mengembangkan pulau di Kepulauan Seribu.
Sebab menurut Taufik tak perlu ada kewajiban menyiapkan Fasos Fasum bagi orang yang membeli pulau di Kepulauan Seribu. Hal ini penting agar orang banyak berminat menanam investasi di kepulauan tersebut.
"Sebagai contoh, seseorang yang ingin beli Pulau Bira Kecil yang luasnya hanya 2 hektare, untuk apa dia menyiapkan 40 persen lahan Fasos Fasum. Ini kan sangat tidak masuk akal. Dan membuat orang tak mau berinvestasi," kata Ketua DPD Gerindra DKi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Taufik melanjuykan, perlakuan kewajiban bagi pengembang di darat jangan disamakan dengan di pulau. Sebab, maknanya sudah jelas berbeda.
"Pertanyaannya, untuk apa fasos fasum bagi pembeli pulau itu? Siapa yang mengelola fasos dan fasum itu. Ini kan tak masuk akal? Kalau di darat, sangat rasional pengusaha diwajibkan menyediakan fasos fasum. Jadi, sebaiknya kewajiban itu dicabut agar orang tertarik membangun pulau," ujar Taufik.
Karena itu, Taufik menyarankan peraturan soal pengadaan fasos fasum mesti direvisi. "Harus rubah peraturan itu untuk yang ingin mengembangkan Pulau Seribu," tandasnya. (Zat)







