Bogor, Harian Umum - Sikap tak.peduli Presiden Jokowi atas tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melalui aksi besar-besaran pada 10 Agustus 2023 silam, tak meluluhkan semangat mereka untuk berjuang agar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dicabut.
AASB bahkan berencana untuk melakukan aksi lanjutan pada Oktober 2023, dan menyerukan anggotanya untuk siaga penuh.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rapat konsolidasi dan forum grup diskusi (FGD) AASB di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 20-22 Agustus 2023.
"Setelah mengamati dan mencermati situasi politik yang berkembang saat ini, maka hasil konsolidasi dan FGD menyepakati beberapa keputusan penting," kata presideium AASB yang juga Presiden PPMI, Daeng Wahidin, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023) malam.
Berikut keputusan dimaksud.
1. Disepakati bahwa Aliansi Aksi Sejuta Buruh #AASB akan kembali melakukan/menggelar Aksi pada bulan oktober 2023 dan/atau maksimal 3 (tiga) bulan sejak Aksi 10 Agustus 2023 yang di pusatkan di Jakarta dengan sasaran aksi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dan Istana Negara.
1.1. Untuk itu menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia untuk siaga penuh.
1.2. Mobilisasi aksi di utamakan menggunakan motor (motor cycle).
1.3. Untuk daerah terutama pulau Jawa di mobilisasi ke Jakarta, termasuk wilayah dan kota lainnya di seluruh Indonesia.
1.4. Hal hal lain soal konsolidasi internal dan teknis persiapan dan pelaksanaan lainnya akan di bahas dalam rapat teknis Presidium AASB.
2. Untuk memperkuat mobilisasi dan isu, presidium AASB :
2.1. Akan mengundang dan menemui tokoh-tokoh politik dan agama serta organisasi rakyat yang sepandangan dan selama ini menolak Omnibus Law.
2.2. Menggunakan forum-forum Nasional dan Internasional untuk kampanye gerakan menolak Omnibus Law.
3. Konsolidasi dan FGD AASB Merekomendasikan untuk :
3.1. Menyusun Eksekutif summary tentang isu/ masalah Buruh Migran Indonesia (BMI) dan tuntutan/desakan AASB yang akan di sampaikan kepada Presiden RI, Menaker RI dan BP2MI.
3.2. Menyusun Eksekutif summary tentang kritikan atas Sistem Jaminan Nasional (SJSN) (UU No. 40/2004) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Tawaran/solusi tentang Jaminan Sosial atau Konsep #AASB yaitu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) termasuk untuk menyusun bahan pendidikan & propaganda tentang konsep JS3H untuk buruh dan masyarakat luas.
4. Sebagai rangkaian menuju Aksi puncak, #AASB akan melakukan serangkaian kegiatan dan aksi piket diantaranya:
4.1 . Setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan pada saat pembacaan Putusan MK aksi mobilisasi massa besar.
4.2 . Melakukan aksi di Komisi Yudisial/KY, dllnya.
Ada 27 organisasi buruh yang menghadiri konsolidasi dan FGD AASB, berikut daftarnya:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
2. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
3. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional ( KSPN)
4..Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM - KSPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP - KSPSI)
6. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan ( FSP PP - KSPSI
7. FSP PAREKRAF - KSPSI
8. Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK - KSPSI)
9. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makan dan Minuman (FSP RTMM -KSPSI)
10. Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSP TI - KSPSI)
11. FSP Maritim Indonesia - KSPSI
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)
14. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)
15. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
16. Serikat Pekerja Nasional (SPN)
17. ASPEK Indonesia
18. Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)
19. Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)
20. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (FSPRI)
21. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
22. Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (SBTKBM)
23. Federasi Buruh Karawang (FBK)
24. Federasi Serikat Pekerja Padjajaran Mandiri (FSPPM)
25. Serikat Pekerja Astra Komponen Indonesia (SPASKI)
26. Federasi Serikat Pekerja Mandiri Tanah Air (FSPMTA)
27. Konfederasi KASBI.
(man)







