Jakarta, Harian Umum - Kesaksian mengejutkan lagi-lagi disampaikan relawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Pasalnya, relawan tersebut yang juga seorang advokat dan merupakan wakil ketua Peradi Bersatu, yakni Lechumanan, tidak tahu soal pasal-pasal yang dijeratkan JPU kepada Roy, yakni Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik; Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (terkait perubahan atau pengurangan informasi/dokumen elektronik seperti pemotongan foto ijazah tanpa izin); dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE (dakwaan subsider).
"Saya nggak tahu, diundang jaksa untuk (menjadi saksi), saya datang sebagai warganegara yang baik," katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Roy.
"Sekarang setelah kami bacakan, jadi tahu?" kejar kuasa hukum Roy.
"Iya, setelah dijelaskan baru tahu," jawab Lechumanan.
Ketika dicecar lebih jauh, Lechumanan mengakui bahwa ia bersama beberapa rekannya pernah melaporkan Roy dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
Ketika ditanya apa yang membuat dia melaporkan Roy Suryo dengan pasal 160 KUHP? Jawabannya lebih mengagetkan.
"Karena ada yang menggeruduk rumah Pak Jokowi di Solo dan pembakaran foto Mas Roy," jawabnya.
"Siapa yang menggeruduk Solo?" tanya kuasa hukum Roy Suryo lagi.
"TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis, red)," jawab Lechumanan.
"Lalu mengapa Mas Roy yang dilaporkan?' kejar kuasa hukum Roy Suryo.
Lechumanan menjelaskan kalau dalam acara di ILC (Indonesia Lawyer Club), Roy mengatakan 99,9% ijazah Jokowi palsu. Karena itu TPUA menggeruduk rumah Jokowi.
Ketika diberitahu bahwa kedatangan TPUA ke rumah Jokowi lebih dulu dibanding dengan tayangan di ILC, Lechumanan kesulitan menjawab.
Usai sidang, kordinator kuasa hukum Roy Suryo yang tergabung dalam Talk HAM, yaitu Refly Harun, mengatakan bahwa Lechumanan tidak relevan menjadi saksi.
"Kami bahagia dengan saksi pertama ini ,(Lechumanan) karena justru menguatkan Mas Roy, bukan menguatkan dakwaan jaksa," katanya.
Refly menjelaskan, dalam kesaksiannya, Lechumanan mengatakan bahwa dia bersaksi hanya untuk pasal yang dia laporkan, yaitu pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian. Kedua pasal itu tidak tercantum dalam dakwaan.
"Karena itu, saksi ini menjadi saksi yang relevan dan keterangannya tidak bisa digunakan oleh hakim dalam membuat pertimbangan untuk putusan," katanya.
Refly juga menyinggung soal kesaksian Lechumanan yang lain yang dianggap menguntungkan Roy Suryo.
"Ketika ditanya apakah dokumen elektronik ijazah Pak Jokowi yang diunggah Dian Sandi di media sosial, saat ditampilkan di ILC dalam kondisi sudah diedit atau dipotong? Dia bilang utuh ditampilkan di ILC," tegas Refly.
Seperti diketahui, Roy Suryo diadili atas laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya, karena ijazah S1-nya yang diterbitkan UGM, dikatakan palsu. (rhm)





