Jakarta, Harian Umum- Jaksa KPK menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan beraalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis (29/3/2018).
Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar USD7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.
Untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK, jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai yang memberatkan dari perbuatan Setya Novanto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Selain itu, perbuatan mantan ketua DPR yang juga mantan ketua umum Golkar itu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, dan terdakwa pun tidak kooperatif, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Pada perkara ini, Novanto didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar USD7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar USD3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah USD3,5 juta.
Selain uang, pria yang akrab disapa Setnov itu juga mendapat jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Andi Narogong merupakan terdakwa kasus yang sama dan telah divonis 8 tahun penjara pada 21 Desember 2017, sementara Johannes Marliem pernah diberitakan mati bunuh diri di Amerika, namun hingga kini kebenaran berita itu masih diragukan. (man)







