Jakarta, Harian Umum - Tingginya jumlah petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) membuat sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan autopsi.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, autopsi terhadap petugas KPPS meninggal harus melihat dari aspek hukum. “Tidak bisa sembarang asal autopsi saja. Sebab, harus terlebih dahulu melihat fakta hukum," ujaf Dedi Jakarta, Sabtu, (11/5/2019).
Dedi melanjutkan selain itu autopsi bisa dilakukan kalau keluarga korban mengijinkan. "Sekaligus harua ada kesediaan pihak keluarga korban dalam,” ujarnya.
Jadi Dedi menuturkan apabila tidak ada kejanggalan dari fakta hukum, autopsi tidak bisa dilakukan. "Untuk apa diautopsi? Tanya dia.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memastikan tak ada petugas KPPS yang meninggal karena keracunan. Hal ini disampaikan Arief untuk membantah isu yang ramai berkembang di media sosial.
"Tidak ada sampai saat ini, tidak ada laporan yang menyatakan bahwa yang meninggal ini karena keracunan, itu tidak ada," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Arief mennyebutkan petugas KPPS yang meninggal rata-rata sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya. "Jadi penyebananya kebanyakan karena kelelahan," tuturnya.
Seperti diketahui jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia kini mencapai 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit. (Zat)







