Jakarta, Harian Umum - Tiga gugatan yang terkait dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu, akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus merupakan gugatan CLS (citizen lawsuite)," kata peneliti Bonatua Silalahi dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat.
Ada empat penggugat untuk gugatan CLS ke PN Jakpus. Selain Bonatua sendiri, tiga lainnya adalah Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan Marwan Batubara.
Sementara penggugat ke PTUN hanya Bonatua dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. Gugatan ini merupakan hasil perbaikan dari gugatan sebelumnya yang oleh majelis hakim PTUN saat putusan sela dinyatakan dismissal, dan dicabut pada tanggal 13 Juli 2027.
Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat keputusan KPU yang menetapkan pasangan Capres/Cawapres pada Pilpres 2014 dan 2019 di mana Jokowi menjadi peserta.
Dasar gugatan ini adalah fotocopy ijazah Jokowi yang tidak bertanggal, bulan dan tahun, sehingga dianggap melanggar Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Gugatan sudah kami perbaiki, jadi akan diajukan lagi ke PTUN," kata Bonatua.
Untuk gugatan CLS ke PN Jakpus, rinciannya sebagai berikut:
1. Gugatan ini bertujuan agar hakim memerintahkan KPUD Solo agar mencari fotocopy ijazah Jokowi yang sudah dilegalisir, yang digunakan untuk mengikuti Pilkada Solo 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang.
"Ini penting, karena isunya saat menjadi walikota Solo, Jokowi bergelar dokterandus (Drs), tapi saat menjadi presiden bergelar insinyur. Kan nggak mungkin UGM memberi dua gelar sekaligus," kata Bonatua.
Ia bahkan mengatakan, jika fotocopy ijazah itu susah ditemukan, maka masukkan saja dalam DPA atau Daftar Pencarian Arsip.
2. Gugatan ini bertujuan untuk memaksa KPU RI melalui hakim, agar melaksanakan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hingga kini tak ada satupun dokumen yang digunakan Jokowi saat mengikuti Pilkada Solo 2005 dan 2010, Pilkada Jakarta 2012, dan Pilpres 2014 dan 2019, yang diarsipkan KPU di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Setelah dokumen-dokumen itu diserahkan, maka ANRI harus memeriksa keaslian arsip-arsip itu, sesuai pasal 69 UU Kearsipan, dengan disandingkan dengan sumbernya yang asli.
Para penggugat ini umumnya satu suara, bahwa ijazah Jokowi harus diuji di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum apakah ijazah Jokowi itu asli atau sebaliknya.
"Oleh karena itulah kami tidak akan bosan-bosannya, dan tidak akan berhenti sampai (ijazah Jokowi) ini terbukti. Kalau ijazah ini palsu, maka kami akan buktikan bahwa ijazah ini palsu," tegas Moeryono. (rhm)







