Jakarta, Harian Umum - Artis kawakan Tio Pakusadewo telah mendapatkan assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hasil assessment menunjukkan bahwa Tio perlu direhabilitasi.
Argo menyebut, nantinya aktor kawakan tersebut akan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNN dan Polda Metro Jaya.
"Kita mintakan assessment dari BNN dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi," kata Argo, Selasa (26/12/2017).
Meskipun direhabilitasi, polisi tetap akan melanjutkan proses penyidikan KUHP nya terhadap kasus Tio. Argo juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Tio. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menahan nya 20 hari kedepan.
"Hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo.
Polisi saat ini tengah memburu jejak pemilik sabu (penjual) yang dikonsumsi Tio hingga ke pengedarnya yang berinisial V, wanita yang diduga menyuplai sabu kepada Tio.
"Untuk saudari V kami belum mendapatkan posisi yang pasti di mana, kami masih mencari dan belum mendapat informasi," ucap Argo.
Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12/2017) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram, Sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1,3 juta dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas serta sebuah handphone.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (tqn)