Jakarta, Harian Umum - Ribuan massa Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan mengepung kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 September 2023 mendatang.
Di kedua lokasi itu, massa gabungan dari berbagai organisasi buruh tersebut, seperti KSPSI, GSBI, PPMI dan SBSI '92 akan mengusung dua isu yang berbeda.
Di Kemenaker, buruh akan mengusung isu upah minimum 2024, sementara di MK bertujuan untuk mendesak lembaga itu agar membuat putusan yang berdasarkan konstitusi dan suara rakyat dalam menyidangkan gugatan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan buruh.
"Sesuai siaran pers pada awal September lalu, tanggal 20 September 2023 nanti kita akan menggelar aksi dengan sasaran kantor Kemenaker dan MK," kata Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9/2023), usai sidang kedelapan uji formil UU Cipta Kerja.
Sidang terakhir ini menghadirkan saksi ahli dan saksi dari DPR. Setelah sidang ini, pada 15 September 2023 mendatang majelis hakim MK akan menyampaikan kesimpulan hasil sidang.
Rudi menjelaskan, aksi di Kemenaker akan menuntut Menaker Ida Fauziah agar mengeluarkan diskresi untuk penetapan upah minimum 2024 dengan tidak menggunakan rumus PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"AASB punya konsep upah yang akan ditawarkan ke Menaker untuk dikeluarkan sebagai diskresi," katanya.
Sementara untuk aksi di MK, Rudi mengatakan bahwa aksi itu untuk mendorong MK agar membuat putusan uji materil UU Cipta Kerja dengan lebih mendengarkan suara konstitusi dan suara rakyat, bukan suara dari Istana maupun DPR.
Buruh agak cemas karena saat MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam 2 tahun, terjadi disenting opinion dengan perbandingan 5:4, dimana 5 hakim setuju inskonstitusional bersyarat, sedang 4 hakim lainnya sebaliknya.
Namun, satu dari lima hakim itu, yakni Aswanto, telah dicopot DPR, sehingga komposisi kini terbalik di mana 5 hakim pro UU Cipta Kerja, dan 4 sebaliknya.
Para buruh dalam AASB, termasuk Rudi, sepakat bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan kebijakan Bajingan Tolol, karena selain tidak mematuhi putusan MK agar UU Nomor 11 Tahun 2020 direvisi dalam dua tahun dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, juga karena UU ini tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh, serta lebih mengedepankan kepentingan pengusaha/pemilik modal.
Tak hanya itu, saksi-saksi yang dihadirkan pemerintah selama persidangan, termasuk yang dihadirkan DPR hari ini yang terdiri dari Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa S.H, M.A (saksi ahli), Prof. Dr. Satya Arinanta S.H, M.A (saksi ahli), Dzulfan Syafrian, Ph.D (saksi) dan Raden Pardede (saksi) juga dinilai hanya menyampaikan pembenaran untuk penerbitan Perppu tersebut.
"Setelah saya cek, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik yang ahli hukum, ahli hukum tatanegara, akademisi dan pakar ekonomi, adalah orang-orang yang setuju Omnibus Law, bahkan yang merumuskan draft Omnibus Law. Sementara yang berseberangan dengan pemerintah, termasuk kita dari serikat buruh, tidak pernah dihadirkan. Padahal kita juga punya argumentasi hukum dan argumentasi ekonomi," kata Rudi.
Seperti diketahui, rumusan upah dalam PP 36 membuat kenaikan upah minimum tiap tahun sangat kecil, bisa di bawah 1%. (rhm)






