Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kericuhan saat demonstrasi pada tanggal 27 Agustus lalu.
Masih terkait kasus yang sama, sebanyak 273 orang yang sempat ikut ditangkap, telah dilepaskan.
Ke-49 tersangka dan ke-273 orang yang telah dilepas itu semula dibagi dalam enam klaster.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari 49 tersangka, 44 di antaranya berasal dari klaster perusak fasilitas umum dan penganiayaan, di mana tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Sedang 5 orang lainnya adalah anak berkonflik dengan hukum.
“Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” kata Budi.
Sebelumnya, saat konferensi pers pada Jumat (28/8/2026), Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan, di antara ratusan orang yang ditangkap,ada yang kedapatan membawa buah Bintaro kering yang beracun dan sudah dilumuri bensin.
“mereka sudah siap untuk melakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,” jelas Rita.
Orang-orang yang ditangkap dan.kemudian dijadikan tersangka itu, juga terbukti melakukan penyerangan dalam kericuhan yang terjadi di sekitaran gedung DPR,s sehingga polisi juga menetapkan mereka sebagai anak berkonflik dengan hukum.
“Kami menerbitkan laporan polisi dan juga menjadikan anak-anak ini menjadi terduga daripada anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Rita. (man)







