Jakarta, Harian Umum - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi pada Kamis (27/8/2026) untuk tetap menjaga ketertiban.
Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh merusak fasilitas umum dan tetap memperhatikan aktivitas masyarakat lainnya.
“​Penyampaian aspirasi boleh. Dalam pasal 9 Undang-Undang 9 Tahun 1998, ada empat cara penyampaian aspirasi; unjuk rasa, ada dengan cara musyawarah, termasuk dengan rapat umum, ada lagi kegiatan pawai, ada beberapa aktivitas kegiatan masyarakat. Hanya, kami mengimbau tidak merusak fasilitas umum, memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain itu, Budi juga meminta agar aksi yang dilakukan tetap dalam konteks menjaga Indonesia agar tidak rusuh.
"Berpikir lah untuk kita menjaga Indonesia ini aman, damai, dan kondusif," katanya
Budi mengingatkan bahwa imbauan ini disampaikan agar penyampaian aspirasi tetap berjalan dengan tertib, dan ia memastikan bahwa kondisi Jakarta hingga hari ini masih aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat juga berjalan dengan baik.
Untuk pengamanan aksi pada Kamis besok, Budi mengatakan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta mengerahkan personelnya ke titik-titik tertentu. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan DPR dan jalur dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka.
Pengamanan juga dilakukan di jalur transportasi untuk memastikan moda transportasi publik yang beroperasi di sekitar lokasi aksi, seperti MRT, LRT, dan Transjakarta, tetap berjalan lancar. (man)







