Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghinaan presiden dan wakil presiden (Wapres) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.
Putusan itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan uji materiil Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan 12 mahasiswa.
Dalam petitum permohonannya, ke-12 mahasiswa itu meminta majelis hakim konstitusi agar menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebab, sebagaimana dijelaskan dalam surat permintaannya, ke-12 mahasiswa itu menilai Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap warga negara.
Pasal 218 UU KUHP, juga Pasal 219 UU itu mengatur tentang ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.
"Para pemohon menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas," demikian dikutip dari laman resmi MK, Kamis (13/8/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo mengatakan, permohonan uji materiil itu hanya diterima sebagian.
"Amar putusan; mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK itu.
Ia kemudian mengatakan bahwa penerapan pasal 218 ayat (1) dan pasal 219 UU KUHP hanya bisa dilaporkan oleh presiden dan Wapres sebagai pihak yang diserang kehormatan dan martabatnya.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," katanya.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menyinggung pasal 220 UU KUHP yang mengatur bahwa pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Majelis mengatakan, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Majelis juga menyinggung Pasal 220 ayat (2) UU KUHP yang mengatur bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau Wapres.
Menurut Majelis, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada presiden atau Wapres.
Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara.
Oleh karena itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya dari presiden dan Wapres tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakilnya.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur. (man)







