Jakarta, Harian Umum - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, akan menindak lanjuti laporan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit laporan keuangan DKI tahun anggaran 2018. Pihaknya akan memanggil pemilik enam bangunan reklame bermasalah dengan memanggil para pemilik Reklame bermasalah. Keenam bangunan itu lima di antaranya berada di kawasan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; dan satu di kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita akan segera lakukan pemanggilan kepada para pemilik konstruksi reklame tersebut," kata dia melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/6/2019). seperti dikutip dari dekannews.com
Kasatpol PP mengatakan lebih lanjut belum mengetahui persis kapan pemanggilan dilakukan karena katanya akan terlebih dulu melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan tertibkan yang jelas melanggar," kata ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) itu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menanggapi adanya reklame ilegal tersebut mengatakan bahwa keenam bangunan reklame yang melanggar tersebut harus dibongkar.
"Ya, harus dipotong dong," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/6/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit BPK atas laporan keuangan DKI 2018 menemukan enam titik bangunan reklame yang berdiri di zona yang seharusnya tidak boleh ada reklame, sehingga izin mendirikan bangunan bangunan reklame (IMB-BR) reklame-reklame itu tidak dapat diperpanjang.
Keenam bangunan tersebut milik RS/RuS di Jalan Pluit Karang Asri I, Penjaringan, Jakarta Utara; milik PT PJA di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara; milik PT CM di Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara; milik PT CM di Jalan Banjir Kanal Barat, Penjaringan, Jakarta Utara; milik PT CM di Jalan Jembatan III, Penjaringan, Jakarta Utara; dan milik PT RAP di Jalan Tol Sedyatmo Km28-535, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari keenam bangunan reklame ini, lima di antaranya aktif menayangkan iklan, dan yang satu tidak. (tqn)







