Jakarta, Harian Umum - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di kompleks Perumahan Suvarna Padi, Alam Sutera, adalah untuk sekolah umum Santa Laurensia, bukan gereja.
"Kalau untuk izin sekolah memang sudah ada izinnya. Tapi kalau soal gereja, Pemkab tidak pernah menerima pengajuan izin" kata Zaki dalam keterangan lirisnya, 19 Oktober 2017.
Pernyataan Bupati ini disampaikan untuk menyikapi isu di Sindang Jaya akan dibangun gereja terbesar di Asia Tenggara. Bahkan isu ini menyebar dengan deras dan muncul ajakan untuk menggelar aksi penolakan pembangunan gereja di atas lahan seluas 4,5 hektare..
Di informasikan sekolah itu sudah mendapatkan izin UPL, UKL, dan IMB dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Izin diberikan untuk membangun sekolah mulai TK hingga SMA ini selesai pada tahun ajaran 2018 dengan 4 lantai terdiri dari 38 kelas.
Semenatar itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang juga memastikan tidak ada izin gereja yang dikeluarkan.
"Hanya perizinan sekolah Santa Laurensia Alam Sutera di Sindang Jaya dan perizinan telah lengkap," kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana.
Izin mendirikan bangunan untuk sekolah itu telah dikeluarkan instansi tersebut pada awal Oktober.
"Dengan keluar IMB, berarti semua proses perizinan sudah mereka tempuh, tidak ada masalah," ucap Yudiana.