Solo, Harian Umum - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo, Marper Pandiangan, Senin (28/9/2026), menolak seluruh permohonan praperadilan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Permohonan praperadilan ini didasarkan pada pemidanaan yang pernah dialaminya bersama Bambang Tri dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong dan ujaran kebencian dengan mengatakan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah palsu.
Gus Nur divonis 6 tahun oleh PN Solo pada April 2023, akan tetapi di tingkat banding, masa hukuman Gus Nur dikurangi menjadi hanya 4 tahun.
Pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat, dan pada 1 Agustus 2025, Jokowi memberinya amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2025.
Gus Nur mengajukan praperadilan karena meski PN Solo memvonis dirinya bersalah telah menyebarkan kebohongan dan melakukan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, akan tetapi sampai sekarang ijazah itu belum terbukti asli, meski untuk kasus ini, Polda Metro Jaya pernah menetapkan delapan tersangka fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi karena ijazahnya dikatakan palsu.
Saat ini, tiga dari delapan tersangka tersebut status tersangkanya telah dibatalkan Polda Metro Jaya karena mengajukan restorative justice (RJ) ke Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar, sementara tiga orang berkasnya belum dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, yaitu Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Kurnia Tri Royani, sementara dua orang sedang menjalani persidangan, yakni Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo.
Yang dijadikan Termohon dalam permohonan praperadilan Gus Nur adalah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia, sementara Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia dijadikan turut Termohon.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu: menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua: membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, kuasa hukum Gus Nur, yaitu Muhammad Taufiq, mengatakan bahwa ada pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya, karena hingga kini, meski kliennya telah dipidana, ijazah Jokowi belum pernah diperlihatkan, termasuk selama persidangan.
“Ini salah penerapan hukum, karena nggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan tidak ada ijazah,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti Taufiq adalah pertimbangan majelis hakim soal amnesti yang diterima Gus Nur.
"Putusan itu menyesatkan, karena dalam permohonan klien saya, tidak ada tentang amnesti,” katanya.
Senada dengan Taufiq, kuasa hukum Gus Nur yang lain, Nael Tiano Marbun, juga mempertanyakan dicantumkannya amnesti dalam pertimbangan putusan hakim.
Ia menyebut amnesti memang disampaikan oleh saksi ahli dari pihak termohon, tetapi tidak menjadi bagian dari petitum permohonan.
“Amnesti ada di dalam putusan, sedangkan amnesti bukan menjadi dasar pengajuan ganti rugi. Dalam petitum pun amnesti tidak disebutkan. Permohonan ganti rugi (sesuai) KUHAP pasal 173,” katanya. (man)


