Jakarta, Harian Umum - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KJJ) Argo Bromo Anggrek jurusan Gambir-Surabaya Pasarturi yang menabrak Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) hingga Rp 100 miliar.
Gugatan diajukan karena akibat tabrakan itu, tiga jam setelah tabrakan tiketnya dibatalkan KAI dengan dalih kendala operasional.
Seperti diketahui, tabrakan terjadi pada tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20:57 WIB, dan menewaskan 16 orang.
Penumpang yang menggugat bernama Rolland E Potu (35), seorang advokat.
Dilansir kompas.com, Senin (4/5/2026), Rolland menjelaskan, ia menggugat Rp 100 miliar untuk korban luka dan meninggal akibat insiden itu, dan Rp 800.000 sesuai harga tiket yang dibatalkan.
Ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL Commuterline jurusan Cikarang.
'Saya di gerbong 5 eksekutif, dan (KA Argo Bromo Anggrek) mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Rolland.
Ia menyebut, dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026).
"Akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," imbuhnya.
Ada dua materi gugatan yang didaftarkan Rolland, yakni gugatan mengenai dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam penyelenggaraan transportasi, dan gugatan tentang nilai materiil.
"Gugatan saya bicara materi good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir tiga jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," katanya.
Ia mengatakan, menurutnya, hal tersebut menyalahi kaidah-kaidah normatif tentang peristiwa sebenarnya, dan hal itu menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan suatu kegiatan transportasi.
Gugatan kedua adalah gugatan tentang nilai.
"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Rolland.
Ia menegaskan bahwa harus ada perbaikan sistem good corporate governance (GCG) di KAI, bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja.
"Karena ini bukan hanya soal nyawa," katanya.
Rolland berharap, melalui gugatan atau tuntutannya, KAI belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas dia. (man)







