Jakarta, Harian Umum - Belum sampai 24 Jam sanksi penutupan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pengelola kafe Tebalik lantaran tempat usahanya kedapatan melanggar protokol covid-19, Pemilik kafe kembali beroperasi dalam masa sanksi. Hal ini kemudian yang memancing Kasatpol PP DKI Jakarta, marah sejadi-jadinya
Dalam video yang di share di Instagram @satpolpp.dki, terlihat Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, marah besar mendapati kafe yang ditutup dan didenda langsung oleh Anies malah kembali beroperasi sebelum masa penutupan berakhir.
"Kau main-main udah ditutup, kenapa kau buka? Kau merendahkan wibawa pemerintah daerah ya? Siapa yang jagoan disini? Sudah ditutup semalam, Gubernur langsung yang menutup, kau main-main lagi, kamu nantangin pemerintah?" bentak Arifin kepada pengelola, Jumat malam (4/9/2020).
Lebih lanjut Arifin memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa semua perizinan usaha kafe Tebalik Kopi yang beroperasi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan ini.
"Aku minta semua izin nya diperiksa, kalau engga ada izin permanen semuanya kita tutup aku tutup,"tegasnya.
Kemudian Arifin memeriksa tanda penutupan sementara yang ditempelkan di salah satu pintu masuk tersebut, Ia lantas kaget melihat stiker sanksi sudah lenyap dari tempatnya semula.
"Mana yang aku tempel itu (stiker sanksi)? Siapa yang lepaskan itu? Kau lepaskan yang ditempel oleh Gubernur! Aku tuntut kalian! Yang melepaskan, aku tuntut kalian!" pungkasnya. (hnk)







