Jakarta, Harian Umum - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi , Febri Diansyah, mengucapakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka Kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini,” kata Febri , Senin, 1 Mei 2017.
KPK tengah berkoordinasi dengan Polri mengenai proses pasca-penangkapan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu.
“Selain berkoordinasi dengan Polri, pemeriksaan akan segera dilaksanakan,” katanya.
Miryam S. Hariyani ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, Ahad malam, 30 April 2017. Karena telah masuk daftar pencarian orang (DPO)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani.
Miryam S Hariyani menjadi tersangka usai diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Miryam tengah berada di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal dan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke KPK.







